AYOJAKARTA.COM - Akhirnya Presiden Jokowi menanggapi perihal Tapera yang saat ini telah hangat diperbincangkan publik.
Jokowi menganggap wajar adanya pro dan kontra saat ini terkait Tapera sebab kebijakan baru ini belum terealisasi dan belum terasa manfaatnya bagi masyarakat khususnya pegawai swasta maupun PNS.
Presiden juga memberikan contoh jika Tapera ini sama halnya dengan BPJS sebelumnya yang ramai diperbincangkan namun jika telah dirasakan manfaatnya, Jokowi menganggap jika hal ini lumrah mengakibatkan masyarakat akan berhitung juga.
Baca Juga: 3 Jurusan Vokasi Termurah di Universitas Sumatera Utara (USU) Tahun 2024, UKT Mulai Rp500 Ribu
“Ya semuanya dihitunglah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti Masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau gak mampu, berat atau gak berat, seperti dulu waktu ee BPJS di luar BPI yang gratis 96 juta kan ramai tapi setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya, bahwa rumah sakit dan biayanya akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," ungkap Jokowi dikutip dari akun TikTok @radarjabar.id.
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) ini diketahui merupakan kebijakan pemerintah baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dengan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 dengan salah satu pointnya yakni pemotongan gaji para pegawai termasuk swasta dan pekerja mandiri dengan potongan sebesar 3 persen setiap bulannya sebagai iuran peserta tapera.
Besaran 3 persen tersebut nantinya akan ditanggung oleh pegawai tersebut sebesar 2,5 persen dan 0,5 persennya akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Update! Saldo Masuk di KKS Bank BNI, BRI, Mandiri dan BSI dan Saldo Rp400 Ribu Masuk KKS Bank Ini
Namun khusus bagi pekerja mandiri, mereka akan membayar iuran Tapera secara penuh yakni 3 persen setiap bulannya.
Sebelumnya pemberi kerja wajib mendaftarkan para pegawainya kepada Badan Pengelola Tapera berdasarkan pasal 68 PP Nomor 25 tahun 2020 dan paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Sehingga Tapera ini akan terealisasi nantinya pada Tahun 2027 mendatang.
Untuk penyetoran Tapera ini juga nantinya akan berjalan setiap bulannya sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan aturan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.***
Baca Juga: Ini Daftar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Terbaik di Yogyakarta, Ada Incaran Kamu?

Share this article
Presiden Jokowi akhirnya memberikan tanggapan soal Tapera yang tengah menuai pro kontra dan menjadi polemik baru di kalangan pekerja.