AYOJAKARTA.COM — Baru-baru ini, iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah ramai menjadi sorotan publik.
Hal itu lantaran gaji karyawan PNS maupun swasta akan dipotong 2,5% untuk iuran Tapera.
Kewajiban pengusaha mendaftarkan pekerja dalam program tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024.
Nantinya pekerja akan diminta iuran 3 persen di mana yang 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen lainnya diambil dari gaji karyawan yang dipotong.
Ada beberapa manfaat yang didapatkan dalam pembiayaan rumah, antara lain pembelian rumah milik baru, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.
Lantas, apakah dana Tapera dapat dicairkan?
Dikutip dari laman tapera.go.id, peserta Tapera yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.
Ada empat kelompok yang boleh mencairkan dana Tapera, antara lain:
- Pekerja yang telah pensiun
- Pekerja yang telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
- Peserta atau pekerja yang meninggal dunia
- Peserta atau pekerja yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut
Peserya yang sesuai dengan kondisi tersebut berhak mencairkan dana simpanan Tapera.***

Share this article
Peserta Tapera yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan.