AYOJAKARTA.COM - Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan Tapera terbaru yang menjadi penyempurna aturan sebelumnya, gaji karyawan setiap bulannya bakal dipotong untuk simpanan tabungan perumahan.
Aturan tersebut menuai kritik di tengah masyarakat yang turut berhitung soal bagaimana kondisi keuangannya jika gaji yang diterima setiap bulannya dipotong.
Lantas bagaimana syarat hingga besaran gaji yang dipotong untuk iuran Tapera?
Baca Juga: Maju Jalur Independen, Pasangan Dharma Pongrekun dan R Kun Wardana Ramaikan Bursa Pilgub DKI Jakarta
Syarat keanggotaan
Dalam pasal 55 PP Tapera disebutkan bahwa masyarakat yang wajib menjadi peserta Tapera berusia paling rendah 20 tahun atau memiliki penghasilan upah minimum.
Tidak hanya wajib bagi ASN atau PNS, TNI, Polri, BUMN, namun juga bagi pekerja sektor swasta dan pekerja lainnya yang diatur dalam pasal 7.
Bagi ASN atau PNS, TNI, Polri, BUMN, menjadi target awal peserta Tapera.
Sedangkan untuk karyawan swasta dan lainnya diberikan waktu hingga 7 tahun.
Jumlah iuran
Merujuk pada salinan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan pasal 15 ayat 1, iuran peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen.
Dari sebesar 3 persen, sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, sementara pekerja hanya menanggung sebanyak 2,5 persen berdasarkan ayat 2.
Untuk pekerja mandiri, iuran sepenuhnya dibayarkan sendiri berdasarkan persentase gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan.
Penyetoran iuran
Penyetoran iuran dilakukan setiap tanggal 10 oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Bagi peserta pekerja mandiri, dapat melakukan penyetoran sendiri ke rekening Tapera.
Jika tidak menyetorkannya sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka kepesertaan dinonaktifkan.
Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus melanjutkan pembayaran kembali.
Rekening dana Tapera merupakan tempat penyimpanan dana tabungan yang dibuka oleh bank kustodian berdasarkan perintah BP Tapera yang berisikan nama peserta.***

Share this article
Gaji karyawan dikabarkan akan mendapatkan potongan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera, cek syarat dan besaran potongannya berikut.