AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Dengan PP ini maka gaji karyawan swasta akan dipotong sebesar 3%.
Lalu kapan pemotongan gaji karyawan swasta ini akan dilakukan?
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! 6 Peluang Pekerjaan untuk Lulusan Jurusan Kesehatan Masyarakat
PP Nomor 21 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan presiden adalah aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP tersebut, terdapat poin penting yang menjelaskan soal pengaturan potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi peserta pekerja.
Besaran ini dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 5A PP Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam aturan lama yang disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Baca Juga: Siap Jadi Ahli Promosi Kesehatan? Ini Jurusan Peminatan Kesehatan Masyarakat yang Patut Diketahui!
Di PP tersebut pun dijelaskan yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. Contohnya pedagang asongan, petani, atau nelayan.
Dalam implementasi di tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, TNI, dan Polri.
Kepesertaan Tapera kemudian diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD, sementara bagi karyawan swasta atau formal.
Nah kapan gaji karyawan swasta dipotong 3%?
Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024 program Tapera ini akan berlaku bagi karyawan swasta atau formal, selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.
Artinya karyawan swasta mulai wajib membayar iuran Tapera terhitung pada 2027 atau gajinya akan dipotong mulai 2027.***

Share this article
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) gaji karyawan swasta dipotong 3%