AYOJAKARTA.COM - Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025?
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Melalui arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pengangkatan PPPK akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2025.
Adapun yang diangkat menjadi PPPK adalah para tenaga honorer yang lulus seleksi.
Baca Juga: Rilis Akhir Mei 2025! Spesifikasi Infinix Xpad GT: Tablet Gaming Pakai Chipset Snapdragon 888
Pengangkatan PPPK mungkin bisa dipercepat jika instansi pemerintah telah siap, baik secara teknis maupun anggaran.
Nantinya, PPPK juga akan mendapat gaji pokok setelah menerima surat keputusan (SK) dari instansi masing-masing.
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @infocpnsterkini, berikut besaran gaji PPPK setelah naik 8 persen:
- Lulusan SD:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Lulusan SMP:
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Lulusan SLTA/D1:
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Baca Juga: Banyak Banget Kelebihannya! Spesifikasi Samsung M56 5G: Performa Pakai Exynos 1480
- Lulusan D2:
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Lulusan D3:
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Lulusan D4/S1
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Lulusan S2:
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Lulusan S3:
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga: Kisah Nyata! Viral Film Pembantaian Dukun Santet Banyuwangi, Ini Sejarah Kelam dan Sinopsisnya
PPPK tak hanya menerima gaji pokok. Mereka juga akan mendapat tunjangan selama bekerja.
Tunjangan yang diterima antara lain adalah sebagai berikut.
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya
Demikian adalah besaran gaji PPPK tahun 2025.***
Share this article
Nantinya, PPPK juga akan mendapat gaji pokok setelah menerima surat keputusan (SK) dari instansi masing-masing.