AYOJAKARTA.COM - Hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Jessica Wongso pada 2016 silam, Rismon Sianipar meyakini telah terjadi sejumlah manipulasi barang bukti.
Sejumlah oknum penegak hukum yang terlibat dalam perkara Jessica Wongso, menurut Rismon ikut berkontribusi dalam dugaan manipulasi tersebut.
Karenanya, Rismon Sianipar mengajak agar masyarakat Indonesia bisa menjadikan kasus yang dialami Jessica sebagai momentum perbaikan hukum.
Baca Juga: KJP Plus 2024 Cair, Bolehkah Dana Bantuan Digunakan Untuk Beli Laptop?
Terlepas dari berbagai isu dan persoalan politik, SARA maupun sekat sosial yang membatasi, kasus kopi sianida pada 2016 silam pantas dijadikan pelajaran.
Selain menjadikan sebagai pelajaran berharga, Rismon menilai penting bagi masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi.
“Jangan sampai mereka lolos, mumpung kita punya sebanyak 37 bukti ilmiah dugaan rekayasa yang mereka lakukan,” ungkap Rismon melalui unggahan video.
Salah satu bukti kuat adanya rekayasa terhadap hasil rekaman video CCTV, menurut Rismon dapat diketahui dari perbedaan isi BAP yang diterbitkan pihak penyelidik.
Adanya perbedaan informasi mengenai deskripsi resolusi menyangkut barang bukti CCTV antara M. Nuh dengan Hariman Rianto merupakan indikasi kuat terjadinya manipulasi.
Terlebih lagi pernyataan dari saksi ahli, mendiang Profesor Sarlito yang mengaku kondisi rekaman CCTV sudah dalam keadaan buram.
Menurut penilaian Rismon sebagai ahli digital, resolusi gambar dengan kualitas video High Definition tidak mungkin terlihat buram, kecuali sudah terjadi distorsi.
“Bahkan dibilang Profesor Sarlito video itu sudah setengah buram, video CCTV 1920 x 1080, BAP dan video rekayasa itu disebar dan dipertontonkan kepada para ahli,” ungkap Rismon.
Menggunakan video CCTV hasil rekayasa yang sudah buram sebagai kajian oleh para ahli, menurut Rismon akan berdampak pada hasil analisa.
Sehingga tidak mengherankan apabila keterangan yang diberikan oleh sejumlah saksi ahli dalam persidangan, juga ikut mengalami distorsi informasi.
Ironisnya, fakta adanya kejanggalan menyangkut informasi nilai resolusi dalam BAP M. Nuh serta Hariman Rianto juga dibenarkan oleh Eddy Hiariej sebagai Pakar Hukum.
Sebagai sesama lulusan civitas akademika Universitas Gadjah Mada, Rismon menyebut pernyataan dari Eddy Hiariej sebagai Ahli Pidana tersebut sebagai sesuatu hal memalukan.
“Tanpa insting investigatif, kok bisa Anda dengan gampang ditipu hanya modal percaya, malu saya,” tegas Rismon.
Dugaan adanya upaya memanipulasi proses peradilan dalam kasus Jessica Wongso, juga terlihat dari pertemuan sejumlah oknum polisi dengan JPU menjelang sidang berlangsung.
Karena itu, yakin optimis akan dapat membongkar kedok para oknum penegak hukum jika mendapat kesempatan untuk bicara secara terbuka di jaringan media nasional. ***

Share this article
Rismon optimis akan dapat membongkar kedok para oknum penegak hukum jika mendapat kesempatan untuk bicara secara terbuka soal kasus Jessica