AYOJAKARTA.COM - Arus mudik Lebaran 2024 diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan.
Untuk mengurai kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan, pemerintah telah menyiapkan berbagai aturan dan sanksi bagi para pemudik yang melanggar.
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah sistem ganjil-genap.
Baca Juga: Ilmu Psikologi: 7 Kelemahan Orang Pemilik Golongan Darah O, Ternyata Suka Cemburu dan Keras Kepala
Aturan ini akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol dan non-tol selama periode mudik dan arus balik.
Para pemudik diimbau untuk menyesuaikan nomor plat kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi pelanggar ganjil-genap, bersiaplah untuk menerima denda tilang elektronik sebesar Rp500.000.
Tilang akan diproses melalui kamera ETLE yang telah dipasang di berbagai lokasi.
Pemerintah akan menerapkan aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan tol dan non-tol. Aturan ini akan diberlakukan pada tanggal-tanggal berikut:
- 5 April 2024: Pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- 7 April 2024: Pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- 8 April 2024: Pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- 9 April 2024: Pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Denda lainnya yang mengancam pemudik adalah yang menggunakan moda kereta api.
Dikutip dari situs resmi PT KAI, disebutkan KAI akan menerapkan aturan denda bagi penumpang yang kedapatan melebihi relasi atau turun di stasiun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.
Aturan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Menunda Qadha Puasa Ramadhan karena Menyusui, Apakah Harus Membayar Fidyah?
Besaran denda bagi pelanggar melebihi relasi adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.
Denda dihitung berdasarkan kelas pelayanan penumpang, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Itulah informasi terkait aturan denda bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi melalui jalan tol dan kereta api.
Dengan menaati aturan yang berlaku, Anda turut membantu menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi semua.
Share this article
Jelang arus mudik lebaran 2024, para pemudik yang melanggar baik di ruas jalan tol hingga KAI akan dikenakan denda