AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar tengah gencar-gencarnya menguak kejanggalan di balik kasus Jessica Wongso.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ahli digital forensik yang pernah dihadirkan oleh pengacara Jessica Wongso pada sidang 2016 silam memberikan pesan kepada Kapolri.
Rismon Sianipar mengaku memiliki 30 bukti ilmiah kejanggalan dan dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier yang dijadikan bukti utama dalam kasus Jessica Wongso.
Baca Juga: Krishna Murti Terlibat dalam Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso? Begini Kata Rismon Sianipar
Ia meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memeriksa dan menginvestigasi dua tokoh penting polri pada saat itu yakni Tito Karnavian yang pada saat itu menjadi Kapolda Metro Jaya 2016.
Juga meminta Kapolri untuk memeriksa Krishna Murti yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya 2016.
“Bagaimana pak Kapolri kok tidak ada tanggapannya sampai saat ini, bapak bungkam atau tidak tahu? Saya memiliki 30 bukti ilmiah yang silakan diuji oleh siapapun,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Kamis (29/2/2024).
“Saya ingin pak Tito Karnavian ini Kapolda Metro Jaya 2016 berikut dengan Krishna Murti Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya 2016, tolong periksa mereka berdua ini pak,” sambungnya.
“Kenapa saya bilang bapak penting memeriksa menginvestigasi Tito Karnavian dan Krishna Murti karena mereka adalah komandan langsung dari penipu perekayasa Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto,” lanjutnya.
Menurutnya mengapa Kapolri harus memeriksa dua tokoh kepolisian tersebut yakni agar bisa didapati fakta siapa yang memerintah Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
“Kami ingin periksa Tito Karnavian dan Krishna Murti sehingga dari mereka didapatkan siapa yang memerintah, apakah ada orang lain atau siapa memerintah Kombes Muhammad Nuh Al Azhar dalam mengabur-aburkan membuat warna jadi keabuan,” kata Rismon Sianipar.
“Tidak mungkin Christopher Hariman Rianto dan Muhammad Nuh Al Azhar melakukannya tanpa ada yang menyuruh,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rismon menyebut bahwa Jessica Wongso ditangkap kemudian ditersangkakan bahkan pernah dimasukkan ke sel tikus selama 4 bulan hingga sekarang dipidana 20 tahun.
Menurutnya Jessica Wongso bisa sampai dipidana karena berdasarkan bukti-bukti video digital yang diduga telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.***

Share this article
Rismon Sianipar mengaku memiliki 30 bukti ilmiah kejanggalan dan dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier kasus Jessica Wongso.