AYOJAKARTA.COM – Rismon Sianipar, ahli digital forensik yang dihadirkan oleh tim pengacara Jessica Wongso, vokal bersuara terkait rekayasa CCTV kafe Olivier.
Setelah sebelumnya, Rismon Sianipar membongkar ada 18 bukti ilmiah adanya rekayasa CCTV kafe Olivier oleh oknum berinisial MH dan CH.
“Kami tetap melanjutkan untuk mengupas dalam merobohkan tembok rekayasa yang terjadi di peradilan sesat 2016 yang lalu di mana korbannya adalah Jessica Kumala Wongso,” ujarnya, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Senin, 12 Februari 2024.
Kali ini, ahli digital forensik yang juga seorang akademisi ini berhasil menemukan 21 bukti rekayasa CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti utama yang dipandang sebagai fakta peradilan oleh jaksa.
Selain itu bukti rekayasa tersebut dinilai juga dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan pidana 20 tahun terhadap Jessica Wongso.
Dikatakan bahwa tambahan bukti ke-19 yang ditemukan oleh Rismon Sianipar adalah ketika Marlon Napitupulu dihadirkan sebagai saksi fakta tampak jaksa menampilkan kamera CCTV 9 yang telah direkayasa.
Menurutnya kamera CCTV 9 telah direkayasa dan di-downgrade menjadi ukuran 960x576 px bukan ukuran 1920x1080 px.
Hal ini dikarenakan video yang ditampilkan tidak memenuhi monitor laptop yang berukuran 1920x1080 tetapi hanya seperempat ukuran laptop.
Sementara itu, bukti ke-20 yang ditemukan oleh Rismon Sianipar merujuk pada rekaman CCTV pada kamera 7 yang pada saat itu saksi fakta Aprillia Cindy Cornelia dihadirkan.
Rismon Sianipar membuktikan bahwa para jaksa menampilkan kamera 7 pada pukul 16:13 WIB dan 17:18 WIB yang telah direkayasa menjadi ukuran 960x576 px dan ukuran 1920x1080 px.
Dapat dikatakan bahwa rekaman CCTV yang dipakai oleh jaksa sudah direkayasa oleh oknum inisial MN dan CH yang tidak lain adalah Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
“Fakta pada tanggal 20 Juli 2016, di monitor yang diputar oleh jaksa pada saat diklik dua kali, ternyata dia tidak 1920x1080,” kata Rismon Sianipar.
“Inilah saudara-saudara berkali-kali kita dapatkan bahwa jaksa-jaksa tersebut dengan sengaja menggunakan video CCTV hasil rekayasa,” sambungnya.
Bukan itu saja, Rismon Sianipar juga mendapatkan bukti baru ke-21 yang memperlihatkan Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, telah dikonversi menjadi greyscale video (video keabuan).
Dikatakan bahwa video CCTV kamera 2 telah mengalami konversi color video dengan ruang warna YUV menjadi greyscale, dengan cara mengekstraksi kanal Y (kecerahan dan keabuan) dan membuang kanal informasi warna (U dan V).***

Share this article
Rismon Sianipar, ahli digital forensik yang dihadirkan oleh tim pengacara Jessica Wongso, vokal bersuara terkait rekayasa CCTV kafe Olivier.