AYOJAKARTA.COM -- Rekayasa barang bukti digital dalam kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso merupakan salah satu kejahatan terbesar abad ini.
Sebab kejadian yang dialami oleh Jessica Wongso tidak pernah tercatat di jurnal atau surat kabar manapun di dunia.
Adanya keterlibatan sejumlah Jaksa dalam mengubah data pada kasus Jessica Wongso, berdampak pada keputusan vonis yang jauh dari nilai humanis.
Baca Juga: Penuh Kejanggalan, Sindiran Rismon Sianipar di Kasus Jessica Wongso: Menciderai Prinsip Keadilan
Karena itu, upaya dan proses penegakan hukum menjadi salah satu hal yang harus tetap dijadikan prioritas oleh seluruh pencari keadilan di Indonesia.
Terlebih dalam praktik di pengadilan, Tim Jaksa dan sejumlah anggotanya juga ikut berkontribusi dalam mengubah alat bukti digital.
“Seharusnya para jaksa ini sudah bisa dituntut dengan merusak alat bukti digital, dimulai dari Ketua Tim Jaksa Ardito Muwardi,”
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Saksi Ahli Digital Forensik dalam kasus kopi sianida, Rismon Sianipar.
Di samping Jaksa Ardito, Rismon juga menyebut sejumlah nama lain seperti Hari Wibowo, Sandi Handika, Sugi Carvalho, Wahyu Oktaviandi serta Meylani Wuwung.
Menurut Rismon, para Jaksa yang terlibat dalam kasus kopi sianida tersebut sudah bertindak terlalu jauh diluar kewajaran karena melakukan pembiaran.
“Mereka membiarkan isi flashdisk itu berubah waktu demi waktu, tidak diberitahukan kepada Hakim dan Pengacara,” ungkap Rismon.
Proses pembiaran terjadinya perubahan isi data di dalam flashdisk, menurut Rismon merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.
Sebab menjaga keotentikan data digital, dalam sebuah proses pencarian kebenaran secara hukum harus bisa dipastikan.
“Bukti digital atau digital evidence itu harus dijamin keutuhannya, bahkan satu bit-pun tidak boleh berubah, yang dalam ilmu kriptografi disebut data integrity,” imbuhnya.
Dengan adanya perubahan data sebagaimana terjadi dalam kasus Jessica Wongso, menurut Rismon sudah kurang dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam perkara kopi sianida perubahan data bukan saja terjadi dalam satuan bit, namun sudah dalam bentuk folder.
Hal tersebut terungkap ketika dalam persidangan ditemukan adanya perubahan jumlah folder di dalam barang bukti digital.
Sewaktu Agus Triono dihadirkan pada 20 Juli 2016, di dalam bukti flashdisk hanya ditemukan sebanyak 11 folder.
Dimana dalam folder tersebut tidak ditemukan adanya data yang berisi rekaman CCTV Nomor 15 dan Nomor 16 dari Cafe Olivier.
“Tetapi saat Jessica dihadirkan tanggal 28 September 2016 sebagai terdakwa, isi flashdisk sebagai barang bukti berjumlah 13 folder,” jelas Rismon.***

Share this article
Saksi ahli digital forensik Rismon Sianipar sebut jumlah folder isi rekaman CCTV di kasus Jessica Wongso mendadak bertambah.