AYOJAKARTA.COM - Sosok Almas Tsaqibbirru sempat menghebohkan publik karena gugatannya terkait batas umur capres/cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Namun baru-baru ini terlihat Almas Tsaqinbirru rupanya justru menggugat balik orang yang diloloskannya yaitu Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi.
Gugatan Almas tertuang dalam perkara yang telah masuk ke Pengadilan Negeri Surakarta nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt tertanggal 22 Januari 2024.
Dalam keterangannya yang berhasil dikutip Ayojakarta.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Kamis, 1 Februari 2024, tercatat bahwa klasifikasi perkara yang diajukan terkait wanprestasi.
Nama penggugatnya tercatat Almas Tsaqibbirru Re A, dengan dibantu kuasa hukumnya H. Arif Sahudi, SH, MH.
Sedangkan nama tergugat adalah Gibran Rakabuming Raka yang merupakan cawapres nomor urut dua.
Baca Juga: Perbandingan Warna Kopi Sianida yang Dipakai Jaksa Hari Wibowo Menggunakan Website Gratis
Dalam keterangan perkara tertulis bahwa nilai sengketa yang diminta penggugat Almas adalah senilai Rp 10 juta.
Pada penjelasan pokok perkara, Almas menuntut perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Gibran sehingga dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Almas juga meminta agar Gibran membayarkan uang sebesar Rp 10 juta tersebut secara tunai dan diserahkan ke Panti Asuhan di Surakarta.
"Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," tulis keterangan SIPP PN Surakarta.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50,7 Persen, Begini Hasil Survei LSI Denny JA
Bahkan dalam gugatannya, Almas juga meminta adanya denda apabila Gibran tak menjalankan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan dengan biaya Rp 1 juta per hari keterlambatan.
Sementara ini dalam keterangan lain di perkara Almas tersebut akan ditangani oleh Hakim Tunggal yakni Bambang Ariyanto.
Dengan status perkara saat ini adalah pemberitahuan putusan.
Seperti yang diketahui, bahwa Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa hukum yang sebelumnya telah menggugat MK soal batas usia capres cawapres menjadi boleh dibawah 40 tahun.
Akhirnya dengan putusan MK yang menerima gugatan Almas, Gibran pun akhirnya bisa lolos maju kedalam gelaran kontestasi Pilpres 2024 sebagai cawapres.

Share this article
Almas Tsaqibbirru meminta Gibran Rakabuming membayarkan uang Rp 10 juta secara tunai dan diserahkan ke Panti Asuhan di Surakarta.