AYOJAKARTA.COM – Selain surat suara, salah satu logistik yang dipastikan ada di setiap TPS adalah tinta pemilu.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, setiap pemilih yang telah memberikan suara akan diberi tanda khusus berupa tinta pemilu.
Dalam aturan juga disebut bahwa tinta pemilu harus memiliki sifat atau karakteristik yang teruji, tersertifikasi serta tak memiliki efek iritasi.
Tinta pemilu adalah tanda khusus yang disediakan penyelenggara pemilihan umum untuk dipergunakan sebagai tanda bagi pemberi suara.
Baca Juga: 10 Kota dan Kabupaten Paling Berkembang di Indonesia, Adakah Tempat Tinggalmu?
Mengingat pentingnya logistik jenis ini, sejumlah aturan mengenai tinta pemilu juga ditentukan meski jarang mendapat perhatian.
Berikut aturan yang berkaitan erat dengan pengadaan tinta pemilu di setiap TPS.
Saat pelaksanaan pemungutan suara, setiap TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri penyelenggara pemilu menyediakan dua botol tinta.
Tinta pemilu terbuat dari bahan sintetis ataupun kimiawi serta bahan alami yang biasanya mengandung perak nitrat atau AgNO3 sebesar 3-4 persen.
Selain mengandung perak nitrat, tinta pemilu juga mengandung Aquades, Gentian Violet, Gambir, Getah Kayu serta bahan campuran lain.
Umumnya tinta pemilu yang banyak diketahui masyarakat Indonesia memiliki warna ungu tua ataupun biru tua.
Namun di tiga TPS yang berada di wilayah Cirebon, Jawa Barat tinta yang digunakan justru berbeda dengan tinta pemilu kebanyakan.
Di Kampung Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon material tinta pemilu yang dipergunakan adalah kunyit.
Baca Juga: Roy Suryo Kupas Alat Canggih Berharga Mahal yang Diduga Dipakai Seorang Cawapres saat Debat
Perbedaan tinta tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap kepercayaan masyarakat yang menganggap tinta konvensional bisa mempengaruhi keabsahan beribadah.
Menurut salah satu tokoh agama dan masyarakat setempat, penggunaan kunyit sebagai tinta pemilu merupakan salah satu bentuk pemberdayaan petani.
Selain itu, penggunaan kunyit juga membuat kekhwatiran masyarakat pemilih juga sirna karena tak akan mengganggu kekhusyukan ibadah.
Baca Juga: Annisa Pohan, Istri AHY Sebut Akan Bongkar Aib Capres Tertentu Jika Diserang Terus
Penggunaan kunyit sebagai tinta pemilu sudah berlangsung sejak penyelenggaraan pemilu tahun 2004.
Kendati warga setempat sudah menyiapkan tinta kunyit, namun KPU sebagai lembaga penyelenggara tetap menyediakan tinta biru atau ungu yang biasa digunakan.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, penggunaan kunyit sebagai tinta pemilu merupakan salah satu contoh kearifan lokal.
Meski sudah menjadi kebiasaan tersendiri, penggunaan kunyit sebagai tinta pemilu di Cirebon juga atas izin dan sepengetahuan Bawaslu.***

Share this article
Tiga TPS di Cirebon Jawa Barat menggunakan kunyit sebagai ganti tinta Pemilu standar KPU yang berwarna biru-ungu.