AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah akan segera menyelenggarakan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) tahun 2024.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan pada tahun ini pemerintah tidak hanya membuka seleksi untuk CPNS saja, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aba Subagja menyampaikan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 kemungkinan akan dilaksanakan tiga kali dalam setahun.
Baca Juga: Daftar Rincian 2,3 Juta Formasi CPNS 2024, Siap-siap Pelaksanaan Seleksi Mulai Bulan Maret
Tahap pertama untuk seleksi CPNS dan PPPK direncanakan dilaksanakan pada bulan Mei 2024 mendatang.
Diharapkan semua kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) bisa memasukkan data dalam platform digital yang sudah disediakan.
“Ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes, dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya,” kata Aba dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat (12/1/2024).
Pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini, pemerintah tidak hanya fokus untuk pemenuhan formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis saja.
Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate untuk mengikuti rekrutmen CASN.
Baca Juga: Siap-Siap! CPNS dan PPPK 2024 akan Dibuka Maret atau April, Cek Jadwalnya di Sini
Diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi pada seleksi tahun ini.
Adapun untuk fresh graduate, pemerintah telah menyiapkan formasi yang bisa dilamar oleh sebanyak 690.822.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum merilis daftar instansi yang akan membuka pengadaan CASN.
Sebab, pemerintah masih menunggu pengusulan kebutuhan ASN 2024 setiap instansi pusat dan daerah.
Instansi pusat dan daerah diminta untuk segera mengusulkan kebutuhan ASN kepada Kementerian PANRB maksimal hingga 31 Januari.
Baca Juga: Skor SKD CPNS 2023 Apakah Bisa Digunakan untuk CPNS 2024? Jangan sampai Salah, Ini Aturannya
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.***

Share this article
Tahun ini pemerintah tidak hanya membuka seleksi untuk CPNS saja, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).