AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah menyiapkan 2,3 juta formasi calon aparatur sipil negara (CASN) di tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung di Istana Negara, Jakarta pada Jumat 5 Januari 2024.
“Pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, efisiensi birokrasi, dan mendorong peningkatan kinerja, serta akuntabilitas pemerintah,” kata Presiden Jokowi.
“Saya mengundang saudara-saudara talenta muda hebat Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024 dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi, serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik,” lanjutnya.
Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Berikut Tahapan dan Syarat Berkas Seleksi CPNS 2024, Jangan Lupa Catat Ya
Rekrutmen CPNS 2024 ini dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.
Pada rekrutmen CPNS 2024 ini terbuka bagi fresh graduate dan kebutuhan ASN di daerah dengan ketentuan:
- CPNS Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kota, Kabupaten akan dibuka kembali.
- Kebutuhan ASN dari berbagai disiplin ilmu tidak hanya tiga bidang seperti di tahun 2023 lalu (intelijen, kehakiman, dan kejaksaan).
Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2024 Tanpa Bimbel? Ini 3 Tips Belajar yang Bisa Dicoba di Rumah
Kuota CPNS 2024 meningkat dibandingkan kuota CPNS tahun 2023, hal ini berarti peluang semakin terbuka lebar dan kesempatan tersebut akan datang di tahun ini.
Pada CPNS 2024 hanya dibuka kuota sebanyak 28.834 untuk instansi kementerian/lembaga sementara pemerintah daerah tidak membuka kuota CPNS.
Sementara di tahun 2024 ini, ada sebanyak 690.822 kuota CPNS yang dibuka dengan rincian kementerian/lembaga sejumlah 207.247 kuota dan pemerintah daerah sebanyak 483.575.
Lantas jika sebelumnya sudah pernah mengikuti SKD di tahun 2023, apakah skor masih bisa digunakan untuk mengikuti CPNS 2024?
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Dibuka, Ini Total Formasi hingga Dokumen yang Harus Disiapkan
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @aymangayu pada Kamis, 11 Januari 2024, berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, pada diktum kesembilan dikatakan bahwa, “Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.”
Hal ini berarti nilai SKD atau skor SKD yang diperoleh pada saat Pengadaan CPNS 2023 bisa digunakan pada Pengadaan CPNS 2024. Lantas apakah ada ketentuan lainnya?
Menyoroti pada dictum kesepuluh, “Dalam hal peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Si[il mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.”
Maka dari itu jika memutuskan untuk mengikuti ujian SKD pada penerimaan CPNS 2024, yang digunakan adalah nilai atau skor SKD terbaru (2024) apapun hasilnya, baik itu lebih tinggi atau rendah dari yang didapatkan pada penerimaan CPNS sebelumnya.***

Share this article
Rekrutmen CPNS 2024 dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.