AYOJAKARTA.COM - Sosok Alvin Lim kini tengah ramai diperbincangkan publik dan dikaitkan dengan kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Diketahui, setelah mendapatkan remisi Natal dan akhirnya bebas murni dari penjara, dirinya lantang ikut bersuara tentang kasus Jessica Wongso.
Alvin Lim menyebut bahwa pihak oknum kepolisian ada yang memaksa agar kasus Jessica Wongso diperiksa.
Tentu itu mengingatkan kasus tersebut dengan kasus yang dialaminya sendiri.
"Periksa satu juta saksi juga kalau saksi yang diperiksa tidak tahu tidak melihat kejadian itu juga tidak bisa jadi saksi," ujar Alvin Lim dikutip ayojakarta.com dari TikTok @erinsinaga872, Selasa (2/1/2024).
"Sedangkan saksi yang diperiksa kalah nggak saksi palsu ya saksi yang nggak tahu apa-apa. Jadi kasus Jessica ini sama kasus saya sama!" lanjutnya dengan lantang.
Bahkan Alvin Lim tak ragu menyebut bahwa ada pihak kepolisian yang sudah menjadi oknum di kasus ini.
Ia tegas menyatakan bahwa oknum polisi tersebut lebih jahat daripada para penjahat di matanya.
"Ketika polisi sudah menjadi oknum menghalalkan segala cara termasuk memasukkan keterangan BAP, mereka sudah bukan polisi mata saya," ucap Alvin Lim.
"Mereka lebih parah daripada penjahat di mata saya!", katanya.
Alvin Lim berani blak-blakan dan menyebut demikian memberi alasan bahwa hal itu dapat terlihat dari pihak kepolisian bahkan Kapolri yang ikut membiarkan tindakan pelanggaran tersebut.
"Karena dari kepolosannya pun dari Kapolrinya pun membiarkan hal itu terjadi," ujar Alvin Lim lagi.
Baca Juga: Alvin Lim Sebut Kasus Jessica Wongso Akibat Penyidikan Tidak Matang
Baginya, kasus Jessica Wongso sebenarnya adalah kasus yang sederhana, namun ada pihak oknum polisi yang memaksa agar kasus ini P21 dan diterima oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi).
"Kasus Jessica ini ya kasus simpel dan sepele, kesalahan awal berada di kepolisian. Jadi ada oknum kepolisian yang memaksakan kasus tersebut supaya P21," terangnya.
Bahkan Alvin Lim mengatakan dirinya mengetahui sendiri di hari terakhir kasus Jessica Wongso, ada oknum polisi yang datang ke Kejati untuk kongkalikong agar kasus ini diterima.
"Saat itu Direskrimumnya datang sendiri ke Kejati dan melakukan apa kongkalikong supaya itu diterima," ujar Alvin Lim blak-blakan.
"Itu sudah mau P19 itu karena apa, tidak cukup bukti makanya itulah dia masukin Jessica ke sel tikus, katanya sel tikus nggak ada. Saya saksi mata, sel tikus itu ada di Polda Metro Jaya," tuturnya lagi dengan keras.
Alvin Lim bebas murni dari penjara setelah mendapatkan remisi Natal atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu.
Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Share this article
Alvin Lim sebut kasusnya dengan Jessica Wongso dan ada oknum kepolisian yang lebih parah dari penjahat.