AYOJAKARTA.COM - Untuk memperdalam kasus ini, KPK akan melakukan pemeriksaan kepada saksi kunci, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kamis 28 Desember 2024.
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM (Harun Masiku), besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan, mantan Anggota KPU periode 2017-2022," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Ali Fikri menyampaikan bahwa penyidik KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada 22 Desember 2023.
Baca Juga: Geger! Mahasiswa Pindahkan Paksa Pengungsi Rohingya dari Penampungan di Balai Meuseuraya Aceh
Sebelumnya, Wahyu Setiawan telah dimasukan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021.
Wahyu Setiawan mendapat hukuman tujuh tahun penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Selain itu, Wahyu Setiawan juga kehilangan hak politiknya selama lima tahun dan dikenakan denda dengan jumlah Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Apakah Pilpres Satu atau Dua Putaran? Begini Data Survei Terbaru dan Catatan Pengamat
Dirinya mendapat hukuman tersebut setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Agustiani Tio Fridelina dengan nominal Rp 600 juta perihal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan juga terbukti mendapatkan uang Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat perihal pemilihan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Sedangkan, Harun Masiku menjadi buron lantaran menyuap Wahyu Setiawab agar bisa menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang lolos dalam pemilihan legislatif namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga telah menyiapkan dana sebesar Rp 850 juta agar bisa menempati posisi di DPR RI.
Hingga saat ini Harun Masiku masih buron dan belum berhasil diproses hukum oleh KPK.***

Share this article
Usut kasus Harun Masiku, KPK panggil Wahyu Setiawan selaku saksi kunci hari ini Kamis 28 Desember 2023.