AYOJAKARTA.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mulai menjalani agenda sidang pra peradilan.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Ketua KPK non aktif Firli Bahuri diawali dengan menghadirkan sejumlah saksi dari Pemohon.
Selain saksi fakta dari kepolisian dan saksi ahli serta akademisi, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri juga menghadirkan Alexander Marwata yang juga Wakil Ketua KPK.
Sehubungan dengan kehadiran Alex sebagai saksi meringankan Firli Bahuri, Mantan Penyidik KPK memberi tanggapan.
Menurut Yudi Purnomo, kehadiran Alex sebagai saksi meringankan dalam sidang pra peradilan merupakan hal yang tidak pantas.
Di samping karena Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka, hadirnya Alex Marwata untuk meringankan bisa berdampak buruk pada institusi KPK.
Baca Juga: Menghadirkan Penyidik Bareskrim sebagai Saksi dalam Persidangan, Keraguan Firli Bahuri Terjawab?
Yudi menilai, kehadiran Wakil Ketua KPK dalam sidang pra peradilan akan lebih pas jika berstatus sebagai saksi fakta.
“Ngapain itu Pak Alex harus menjadi saksi dari pihak Pak Firli, jadi kita menyayangkan hal itu dilakukan oleh Pak Alex dengan alasan apapun,” ungkap Yudi.
Yudi menambahkan, zero tolerance atau sikap tidak toleransi sebaiknya dijadikan prinsip bagi penegak hukum dalam perkara kasus korupsi.
Baca Juga: Terkuak! Berikut 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Korupsi
Kendati demikian, Yudi mengaku tidak merasa terkejut dengan sikap yang ditunjukkan oleh Wakil Ketua KPK.
Sebab sejak Ketua KPK non aktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, gelagat yang ditunjukkan Wakil Ketua KPK sudah mengesankan suatu pertanyaan.
“Karena kita tahu Pak Alex sendiri, ketika Pak Firli diumumkan sebagai tersangka, mengatakan tidak malu kemudian tidak minta maaf juga,” imbuh Yudi.
Sehubungan dengan penetapan Firli sebagai tersangka dan kehadiran Wakil Ketua KPK sebagai saksi meringankan, Mantan Ketua KPK Saut Situmorang ikut memberi tanggapan.
Menurut Saut, dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana korupsi; penegak hukum yang berwenang perlu memberikan putusan maksimal.
Baca Juga: Firli Bahuri Tunda Sidang Etik KPK, Dewas: Ada WA Minta Sidangnya Ditunda karena ...
Bukan saja dikarenakan kasus tersebut terjadi pada tingkat pimpinan, adanya potensi logika yang terbalik sangat mungkin terjadi.
“Sesuai dengan Undang-undang pokok kehakiman mereka harus membuat maksimal, jadi kalo kita maksimal di bagian yang mau diminimalkan, ini logikanya terbalik,” jelas Saut.
Terkait dengan hadirnya Alex Marwata sebagai saksi meringankan bagi Firli Bahuri, pernyataan senada juga disampaikan oleh Boyamin Saiman.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, hadirnya Alex sebagai saksi meringankan Firli Bahuri menunjukkan kualitas dan integritasnya.
“Gara-gara dia jadi saksi, KPK tercoreng lagi,” ungkap Boyamin dikutip AyoJakarta, Minggu 17 Desember 2023 dari kanal YouTube Metro TV. ***

Share this article
Alexander Marwata dinilai telah membuat nama KPK tercoreng lagi karena jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.