AYOJAKARTA.COM – Kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin, sampai saat ini kasusnya masih menyimpan banyak kejanggalan.
Setelah adanya film dokumenter Ice Cold : Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang tayang di Netflix, 28 September 2023 lalu. Menghadirkan spekulasi yang menyebut, banyak kejanggalan yang belum terungkap dalam kasus ini.
Ratusan Lawyers yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, baru-baru ini membuat sebuah laporan ke Bareskrim Polri untuk melaporkan ayah Mirna yakni, Edi Darmawan Salihin, pada Jumat, 1 Desember 2023.
Edi dilaporkan karena diduga telah menyembunyikan rekaman CCTV yang seharusnya menjadi salah satu bukti di persidangan kasus Jessica Wongso, pada tahun 2016 yang lalu.
“Meminta agar dilakukan penyelidikan oleh Polri terhadap dugaan atas Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 tentang Undang – Undang ITE terhadap ayah dari saudara Mirna, Edi Darmawan Salihin,” ucap salah satu Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica, Antoni Silo, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Cumicumi, Senin, 4 Desember 2023.
Dengan adanya rekaman CCTV yang dimiliki oleh Edi, tim advokat menilai bahwa hukuman yang diberikan kepada Jessica tidak objektif. Karena tidak berdasarkan bukti yang lengkap.
Baca Juga: Tim Aliansi Advokat Jessica Laporkan Ayah Mirna Edi Darmawan ke Bareskrim Polri, Kenapa?
Sebelumnya, Edi Darmawan sempat memperlihatkan rekaman CCTV Kafe Olivier, saat melakukan wawancara dengan Karni Ilyas yang ditayangkan di Youtube beberapa waktu yang lalu.
Padahal, saat sidang kasus ini berlangsung. Edi tidak pernah menunjukkan adanya CCTV yang dapat dijadikan bukti di persidangan.
Mengenai hal ini, Edi mengaku bahwa rekaman CCTV tersebut bukanlah miliknya. Edi pun mengatakan, bahwa adanya CCTV tersebut berdasarkan data visual yang lain.
“Itu sebenarnya bukan barang saya, atau saya umpetin data dari digital forensik. Pada saat 2016 itu kita temukan dengan rentetan data-data visual yang lainnya,” kata Edi.
Diketahui, dengan terjadinya kasus sianida ini. Jessica Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.***

Share this article
Edi Darmawan dilaporkan karena dugaan sembunyikan rekaman CCTV dalam kasus Jessica Wongso. Penjelasan kontroversialnya mencuat! #KopiSianida