AYOJAKARTA.COM -- Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik menjadi Rp 5.067.381 dari yang sebelumnya Rp 4.9 juta.
Hal tersebut diumumkan Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru Budi.
Baca Juga: UMP 2024 Naik! Kenaikan Upah Minimum Jateng 4,2 Persen, Berlaku Bagi Pekerja Kurang dari 1 Tahun?
Hal tersebut menjadi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi se-Indonesia.
DKI Jakarta mengungguli Bangka Belitung dan Aceh sebagai pemilik UMP tertinggi se-Indonesia.
Untuk lebih jelasnya ini dia daftar 5 Provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia:
Baca Juga: Besaran UMP 2024 di 10 Provinsi di Pulau Sumatera, Siapa yang Naik Paling Kecil
1. DKI Jakarta
Rp5.067.381 naik 3,6 persen dari yang sebelumnya Rp 4.901.798.
2. Bangka Belitung
Rp3.640.000 naik 4,04 persen dari yang sebelumnya Rp3.498.479.
3. Sulawesi Utara
Rp3.545.000 naik 1,67 persen dari sebelumnya Rp3.485.000.
Baca Juga: Buruh yang Demo Kenaikan UMP Ancam akan Datangi Rumah Pj Gubernur DKI, Heru: Ya Nggak Apa-Apa
4. Aceh
Rp3.460.672 naik 1,38 persen dari yang sebelumnya Rp3.413.666.
5. Sumatera Selatan
Rp3.456.874 naik 1,55 persen dari yang sebelumnya Rp3.404.177.
Penetapan UMP DKI Jararta sendiri telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Perbandingan UMP 2024 di 5 Provinsi di Pulau Jawa, Siapa yang Naik Paling Tinggi?
Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Heru mengatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 ini sejalan denhan komitmen Pemprov DKI dalam menjaga daya beli dan keberlangsungan usaha.
"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha," kata Heru.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2024 ini Heru mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.
Nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," terang Heru.
Heru juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberi sanksi apabila ada pengusaha yang tidak taat.
Baca Juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen Jadi Rp5.067.381
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," kata Heru.***

Share this article
UMP DKI Jakarta 2024 tertinggi di Indonesia. Belitung, Sulawesi Utara, Aceh, dan Sumatera Selatan menempati peringkat 2 hingga 5.