AYOJAKARTA.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej didesak mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Permintaan mengundurkan diri ini disampaikan Deolipa Yumara selaku Pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," ujar Deolipa Yumara dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id, Selasa (14/11/2023).
Deolipa Yumara menyampaikan bahwa Eddy Hiariej saat ini harus fokus menyelesaikan proses hukum terlebih dahulu.
Baca Juga: Daftar Lengkap 16 Orang Struktur Timnas AMIN, Ada Yusuf Martak
Jika memang Eddy Hiariej enggan mengundurkan diri, maka Deolipa Yumara meminta Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan yang bersangkutan.
"Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna H Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara juga meminta Yasonna H Laoly untuk bersikap responsif atas kasus yang menimpa Eddy Hiariej.
"Jadi, kita minta Pak Menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," tuturnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Iming-iming KPR Terjangkau untuk Rakyat, Warganet: Apa Kabar DP 0 Persen?
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej, di mana tiga orang sebagai penerima dan satu sebagai pemberi.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berbagai bukti dan akan memulai memeriksa saksi dalam waktu dekat.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," ucap Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).***

Share this article
Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Eddy Hiariej didesak mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham.