AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, menyebut ada operasi rahasia yang dijalankan oleh kelompok tertentu untuk menjegal pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Penjegalan tersebut diduga dilakukan melalui sebuah kritik dari sejumlah pihak tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai batas usia capres dan cawapres.
“Sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran untuk menjadi cawapres Pak Prabowo, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” ucap Habiburokhman, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube KompasTV Jember, Sabtu, 4 November 2023.
Baca Juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Dampingi Prabowo?
“Saya melihat pemetaan adanya dua kelompok masyarakat yang mengkritisi putusan MK terkait batas usia itu,” sambungnya.
Pakar Hukum Tata Negara, sekaligus pengajar Jentera Institute Bivitri Susanti yang merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan kepada MKMK, dengan tegas membantah tudingan dari Habiburokhman.
Bivitri menyebut gugatan yang diajukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut, merupakan bentuk kritik kepada MK, bukan kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: MKMK Didesak untuk Segera Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Sebagai orang yang mengerti tentang Hukum, Bivitri tidak akan membiarkan cara berpolitik dirusak dengan adanya proses pengambilan keputusan, yang dinilai telah melanggar kode etik.
“Tujuannya sebenarnya bukan sekedar supaya Gibran tidak bisa menjadi cawapres, tujuannya adalah MK ini sudah dirusak, cara berpolitiknya itu sudah dirusak, dan ini yang harus kita benahi,” ucap Bivitri.
Sebelumnya gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Gibran Temui Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan Habib Ali Kwitang hingga Habib Jindan, Ada Apa?
Pemohon ingin mengubah batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh MK dan diresmikan pada, Senin, 16 Oktober 2023. Dengan mengizinkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI), yang pernah memimpin suatu wilayah berhak untuk maju dalam Pilpres. Meski, belum berusia 40 tahun.***

Share this article
Kontroversi seputar pencalonan Gibran sebagai cawapres disebabkan oleh perbedaan pandangan dan penafsiran atas putusan MK.