AYOJAKARTA.COM -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didesak untuk segera memecat Ketua MK Anwar Usman.
Hal tersebut disampaikan oleh Petrus Selestinus selaku perwakilan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dalam sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim hari ini, Rabu, 1 November 2023.
Petrus menilai bahwa Anwar Usaman melanggar prinsip independen dan integritas dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
"Meminta kepada majelis kehormatan MKMK agar dalam persidangannya memutuskan dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," kata Petrus.
Petrus menilai Anwar Usman memiliki kepentingan pribadi soal putusan batas minimal usia capres dan cawapres.
Pasalnya, Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden Jokowi dan Gibran.
Baca Juga: Jika Hakim MK Anwar Usman Dinyatakan Melanggar, Apakah Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres?
Gibran yang saat itu gencar diisukan menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto terbentur UU Pemilu yang mengatur usia minimal 40 tahun. Sementara Gibran masih 37 tahun.
MK memutuskan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun atau sudah pernah menjadi pemimpin daerah.
Putusan tersebut dianggap memuluskan jalan Gibran untuk mencalonkan diri menjadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
"Pemohon perkara 90, 91 itu secara tegas berbicara tentang bagaimana upaya uji materiil ini supaya Gibran putra Presiden Jokowi dan keponakan hakim terlapor bisa ikut kontestasi Pilpres 2024 sebagai capres atau pun cawapres," ujarnya.
Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka, dengan Tiga Potensi!
Petrus juga menyatakan kepercayaannya kepada MK kini mulai menurun. Dia menganggap bahwa MK kini sudah tidak merdeka dan mandiri lagi.
"Bahkan kemarin-kemarin kita dengar suara-suara masyarakat, suara di DPR, bahwa terkait perkara ini mereka melihat ada pelanggaran konstitusi di mana MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman berada dalam posisi sudah tidak merdeka lagi, tidak mandiri lagi," ungkap Petrus.
Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman memberikan respon soal desakan publik yang menginginkan dirinya mundur dari Ketua MK.
Anwar mengatakan bahwa yang menentukan jabatan itu adalah Yang Maha Kuasa.
"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2023.
Share this article
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didesak untuk segera memecat Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut disampaikan oleh Perekat.