AYOJAKARTA.COM -- Setelah mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK.
Menanggapi hal tersebut, Jimly Asshiddiqie mengaku tak tahu menahu soal pelaporan dirinya.
"Saya tidak tahu apa ini, putusan kan sudah. Kan sudah terpilih ketua baru, Senin kan dilantik. Putusan kita kan berarti efektif, Alhamdulillah. Pak Anwar Usman kan agak kecewa, tapi kan akhirnya diterima. Kalau ada riak kiri kanan biasa, nggak apa-apa,” kata Jimly Asshiddiqie dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Minggu (12/11/2023).
Ia menambahkan bahwa banyaknya pihak yang saling melapor ini membuat masyarakat terbelah jadi beberapa kubu.
Baca Juga: 4 Kecurangan di Pilpres Menurut Mahfud MD
Menurutnya, mayoritas rakyat menerima putusan pencopotan Anwar Usman dan ia meminta apresiasi atas apa yang sudah dilaksanakan MKMK.
“Pelapor itu kan kelihatan, ada yang melaporkan Saldi, ada yang melaporkan Pak Arief, kan keliatan tuh motifnya. Jadi masyarakat kita sudah terbelah, kubu sini, kubu sini gitu. Tapi mayoritas rakyat kan menerima, semua pelapor itu waktu sidang pembacaan putusan tanpa sadar tepuk tangan. Sekarang sudah dilaksanakan ya udah kita apresiasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie terkait putusan sidang etik yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Jimly Asshiddiqie dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: KTT OKI Hasilkan 31 Resolusi, Menlu Retno Marsudi: Ini Pesan Paling Kuat dan Keras
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Lisan L, Hendarsam Marantoko di Gedung MK, pada Kamis (9/11/2023) lalu.
“Jadi yang ingin kami laporkan adalah terkait masalah pertimbangan hukum dan amar putusan, maupun kesimpulan yang ada dalam isi putusan Nomor 2 MKMK (2/MKMK/L/11/2023) tersebut,” kata Hendarsam Marantoko.
Hendarsam Marantoko mempertanyakan poin putusan MKMK yang ke-9 soal adanya intervensi dari luar terhadap putusan MK.
Ia menilai bahwa dalam putusan MKMK tidak muncul sama sekali soal intervensi terhadap Anwar Usman megenai putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
“Pertama kaitannya bahwa beliau mengatakan bahwa Pak Hakim terlapor, Pak Anwar Usman itu dipengaruhi oleh intervensi dari luar yaitu ada di poin sembilan kesimpulan putusan dan ketika kita baca dalam putusannya tersebut, dari pertimbangan hukum, fakta dan sebagainya sama sekali tidak muncul hal tersebut,” kata Hendarsam Marantoko.
Ia menilai bahwa ada sebuah penyelundupan hukum dalam putusan MKMK mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
“Jadi itu merupakan suatu kami anggap suatu penyelundupan hukum yang ada dalam putusan. Di mana sebenarnya hal tersebut merupakan poin pokok yang membuat Pak Anwar Usman ujungnya diturunkan sebagai Hakim MK,” tambahnya.
Hendarsam Marantoko juga menyebut bahwa putusan tesebut terlihat seperti tuduhan yang bersifat politis.
“Kalau tidak ada pertimbangan hukumnya, tidak ada faktanya, tidak ada argumentasi dalam pertimbangan hukumnya, itu kan tuduhan sifatnya. Jadi hal tersebut untuk kemudian diuji apakah ada etika yang dilanggar dalam hal ini oleh Pak Jimly Asshiddiqie,” ujarnya.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Rekayasa Hukum di MK Mengingatkan Kita pada Masa Orde Baru
Hendarsam Marantoko juga menyoroti soal konflik kepentingan dalam putusan Ketua MK Anwar Usman.
Menurutnya, konflik kepentingan ini sudah ada sejak dulu, namun mengapa baru Anwar Usman yang mendapat sanksi.
“Dianggap ada benturan kepentingan di antara Pak Anwar Usman dengan perkara Nomor 90 tersebut. Nah, seyogianya benturan kepentingan oleh conflict of interest ini sudah ada dan diakui sendiri oleh Pak Jimly Asshiddiqie sejak rezim dari Pak Jimly Asshiddie itu menjabat,” ujar Hendarsam Marantoko.
Ia melanjutkan bahwa adanya standar ganda dalam membuat putusan MKMK dan itulah yang Hendarsam Marantoko permasalahkan.
“Kalaupun dianggap ada terminologinya seperti itu, itu memang sudah ada. Kenapa hanya beliau (Anwar Usman) yang kena, yang lain tidak? Adanya ketimpangan atau standar ganda dalam membuat keputusan MKMK ini yang kita permasalahkan,” pungkasnya.***

Share this article
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK oleh Komunitas Advokat imbas pencopotan Anwar Usman.