AYOJAKARTA.COM -- Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus kopi sianida.
Otto Hasibuan mengaku telah mengantongi novum atau bukti baru atas kematian Mirna Salihin.
Dirinya mengungkapkan bahwa hanya menunggu waktu yang tepat saja untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Ketut Sumedana selalu Kapuspenkum Kejagung menanggapi hal tersebut dengan sikap siap.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Bela Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida: Saya Bersedia Menolong Dia
Menurutnya, kasus Jessica Wongso ini sudah selesai dengan berbagai pertimbangan dan alat bukti yang telah ditemukan.
"Saya menyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah agung hingga upaya hukum berupa PK sebanyak dua kali," ucap Ketut Sumedana dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Minggu (15/10/2023).
Ketut Sumedana tidak ingin membahas substansi pokok perkara karena menurutnya jaksa penuntut umum sudah berhasil meyakinkan hakim.
"Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian oleh karena jaksa penuntut umum sudah berhasil meyakinkan hakim," kata Ketut Sumedana.
Menurutnya, kasus kematian Mirna Salihin karena kopi sianida telah dipastikan tersangkanya asalah Jessica Wongso berdasarkan segala pembuktian yang ada.
"Pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya sebagai orang yang dipermasalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujar Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana juga menyatakan bahwa kasus kopi sianida yang menjadi penyebab kematian Mirna Salihin tidak dijadikan polemik kembali.
"Kiranya tidak dijadikan polemik kembali dan mempersiapkan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Buntut Film Ice Cold, Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Kasus Jessica Wongso
Sebagai informasi, kasus kopi sianida ini terjadi pada 6 Januari 2016.
Kasus ini merupakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh sahabatnya, Jessica Kumala Wongso.
Sidang kasus ini dilakukan selama berbulan-bulan sampai akhirnya Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Setelah tujuh tahun berlaku, Netflix mengangkat kisah pembunuhan ini menjadi film dokumenter yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.***

Share this article
Telah kantongi bukti baru, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso siap mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).