AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang pernah menangani kasus pembunuhan Brigadir J kini buka suara soal kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Ia dengan tegas mengatakan siap membantu Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Minggu (15/10/2023), Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya bersedia membela jika Jessica Wongso menyerahkan masalahnya kepadanya.
“Kalau saya bersedia kalau si Jessica datang ke saya, saya bersedia menolong dia, itu komitmen saya,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Menurutnya dari segi ilmiah, Jessica Wongso tidak bersalah karena kurangnya bukti maupun saksi yang melihatnya memasukkan racun sianida ke kopi Mirna Salihin.
Eks pengacara mendiang Brigadir J ini juga mengatakan hakim dan jaksa terlalu terburu-buru menyimpulkan Jessica Wongso bersalah atas kematian Mirna Salihin.
“Jelas terburu-buru, menurut saya Majelis Hakim terlalu berani dan Jaksa juga terlalu berani menyimpulkan sedemikian rupa,” lanjutnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan pengacara Jessica Wongso siap untuk mengajukan PK.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Bantu Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Salihin
Ia ingin Krishna Murti polisi yang saat itu menangani kasus kematian Mirna Salihin mengungkapkan alasannya dengan jujur kenapa tidak dilakukan autopsi kepada jasad korban.
“Pasti kita akan mengajukan PK tapi saya hanya ingin Krishna Murti membuka kepada publik jujurlah, kenapa anda tidak autopsi itu aja,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak ada autopsi kepada jasad korban seharusnya permasalahan tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan.
“Anda bilangkan kalau tidak autopsi case close tapi kenapa Anda bawa ke pengadilan, tolong Krishna Murti jawab hal ini,” kata Otto Hasibuan.
“Kalau tidak bisa, mungkin Pak Kapolri dengan hormat boleh bertanya nggak usah diperiksa ditanya aja, masyarakat pengen tahu, saya pengen tahu,” pungkasnya.***

Share this article
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak siap membela Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida Mirna Salihin.