AYOJAKARTA.COM -- Aksi bullying atau perundungan yang dilakukan siswa SMP terhadap temannya di Cilacap, Jawa Tengah menyita perhatian publik.
Kasus ini viral setelah video aksi perundungan tersebut tersebar di sosial media.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun akhirnya menanggapi terkait kejadian yang dialami siswa SMP berinisial FF (14).
Baca Juga: Tes Penglihatan: Kamu Punya Penglihatan Bagus Jika Bisa Temukan Topi di Gambar Ini
Dilansir Ayojakarta.com dari Suara.com, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini merasakan keprihatinan atas kasus ini.
"KPAI sangat prihatin dengan kasus ini," ungkapnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan di lokasi hingga berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Kami akan lakukan pengawasan langsung, bagaimana pendampingan medis juga ya. Memastikan anak-anak berhadapan dengan hukumnya bagaimana," ujar Diyah.
Melihat kejadian kasus tersebut, Diyah menyampaikan agar hal tersebut bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Orang yang Tidak Pintar Berbohong, Terbiasa Bicara Terus Terang
KPAI menilai, kasus tindak kekerasan atau pidana yang melibatkan anak di bawah umur tetap harus ditangani dengan pendekatan yang berbeda.
"Kami melihat proses hukumnya karena kan kalau untuk anak harus ada pendekatan restorative justice. Memang kasus anak berbeda, bagaimanapun juga anak itu adalah anak korban," terang Diyah.
Adanya kejadian tersebut menurut Diyah tidak bisa hanya dipandang sebagai kasus peristiwa semata.
Melainkan, dalam kekerasan yang melibatkan anak-anak ini ada latar belakang yang mempengaruhi.
Diyah juga menyebut, pelaku dalam kasus ini pun juga dapat dikategorikan sebagai korban.
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Teliti Kamu? Temukan Huruf C di Antara Huruf G dalam 8 Detik
"Pasti ada latar belakang di balik itu. Anak ini bisa jadi juga menjadi korban, entah di keluarganya di pengasuhan, entah lingkungan. Kita harus telusuri lebih jauh," kata Diyah.
Menurut Diyah, banyak faktor yang mempengaruhi keterlibatan anak dalam aksi kekerasan.
Di antaranya, faktor pendidikan keluarga, pergauan di lingkungan, hingga faktor sosial media.
Meski mengharapkan adanya restorative justice, KPAI tatap mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
Asalkan, kata Diyah, harus berjalan sesuai asas peradilan anak dan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak termasuk kepada korban.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Manusia dalam Kumpulan Beruang untuk Asah Kemampuan Observasimu
Dalam kasus ini, Diyah mengatakan, pelaku bisa diberi pendampingan hukum.
Termasuk, pelaku juga bisa menjalani proses hukum seperti rehabilitasi.
"Sehingga bisa sadar, menyesal dan tidak melakukan lagi di kemudian hari," jelas Diyah.
Sebagai informasi, netizen dihebohkan dengan beredarnya video aksi perundungan siswa SMP di Cilacap.
Dalam video yang beredar, korban tampak dipukuli berulang kali hingga ditendang.
Baca Juga: 7 Cara Mudah Hapus File Sampah Tersembunyi di Ponsel Android, Memori Auto Lega
Perbuatan tersebut mengundang reaksi netizen yang merasa geram akan adanya tindakan bullying yang dilakukan siswa sekolah.
Sementara itu, kepolisian telah mengamankan terduga pelaku yakni MK (15) dan WS (14).
Bullying itu dilakukan oleh MK dan WS kepada adik kelasnya FF.
Motif bullying ini diduga karena pelaku tidak terima saat korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa.
Kelompok itu diketuai oleh MK. Hingga saat ini, kepolisian masih terus memproses dan mendalami kasus tersebut.***
Share this article
Aksi bullying atau perundungan yang dilakukan siswa SMP terhadap temannya di Cilacap, Jawa Tengah menyita perhatian publik.