AYOJAKARTA.COM – Informasi mengenai kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang banyak dicari saat ini.
Sebelumnya, perihal kenaikan gaji TNI tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi ketika menyampaikan RAPBN dan juga Nota Keuangan pada Rabu (16/8/23) di Gedung DPR.
Mulanya Presiden Jokowi menyampaikan usulan mengenai perbaikan penghasilan untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Baca Juga: 7 Tanda Kamu Hidup Berkecukupan, Nomor 5 dan 6 Jarang Ditemukan, Apakah Itu?
Usulan perbaikan penghasilan tersebut ditujukan bagi ASN yang berada di pusat maupun daerah termasuk juga untuk Polri dan TNI.
Diinformasikan, kenaikan gaji untuk para TNI tersebut sebesar 8 persen dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Sementara itu bagi para pensiun juga akan mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen yang juga berlaku tahun 2024.
Kenaikan gaji bagi para TNI juga berlaku untuk semua pangkat mulai dari Tamtama hingga Perwira.
Baca Juga: 4 Cara Transfer Pulsa Telkomsel ke Sesama Pengguna, Mudah dan Proses Singkat
Tentunya hal ini merupakan kabar baik yang pastinya akan disambut riang gembira oleh para abdi negara.
Lantas jadi berapakah besaran gaji yang akan diterima para abdi negara khususnya TNI setelah kenaikan 8 persen?
Dilansir dari laman resmi Suara.com pada Rabu (16/8/23), berikut rincian lengkapnya.
GAJI TNI DARI TAMTAMA HINGGA PERWIRA
1. Tamtama
· Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500,
· Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100,
· Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400,
· Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900,
· Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900,
· Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
Baca Juga: Kapan Episode Terakhir Drama Moving Tayang? Jadwal Rilis dan Link Nonton Sub Indonesia di Sini
2. Bintara
· Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200,
· Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100,
· Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700,
· Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700,
· Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600,
· Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.
3. Perwira
· Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600,
· Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200,
· Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100,
· Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300,
· Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400,
· Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
· Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500,
· Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900,
· Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Demikian informasi mengenai besaran gaji TNI setelah naik sebesar 8 persen pada 2024 nanti.***

Share this article
Lantas jadi berapakah besaran gaji yang akan diterima para abdi negara TNI setelah kenaikan 8 persen? Golongan Tamtama, Bintara dan Perwira