AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan DPR memutuskan untuk mengundur pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 akan diangkat pada Oktober 2025.
Sedangkan untuk PPPK 2024 akan diangkat pada Maret 2026.
Jadwal pengunduran pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 merupakan hasil keputusan dari rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menpan RB Rini Widyantini.
Keputusan ini pun tertuang dalam poin kesimpulan keempat yang berbunyi "Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di Maret 2026."
Bukan tanpa alasan, pemerintah tentunya sudah merinci poin penting mengapa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini ditunda.
Baca Juga: Siap-siap! KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025 Segera Cair, Cek Status Penerima Bantuan di Sini
Apa saja? Simak penjelasan berikut ini:
1. Berhubungan dengan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional.
2. Pemerintah berencana untuk menjawab tuntas berbagai tantangan dalam proses pengadaan CASN 2024. Mulai dari formasi, jabatan dan penempatan.
3. Menyusun grand design pengelolaan ASN 2025-20245 yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Baca Juga: Resmi! Info GTK 2025 Pindah ke Dikdasmen, Simak Cara Mengakses dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru
Selain itu, penataan ASN juga disesuaikan dengan roadmap lima tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
4. Ada usulan terkait penundaan seleksi ASN oleh beberapa daerah.***
Share this article
Jadwal pengunduran pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 adalah hasil keputusan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menpan RB Rini Widyantini.