AYOJAKARTA.COM – Duet bakal capres dan cawapres di PIlpres 2024 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) makin mencuri perhatian publik.
Namun pasca dideklarasikan sebagai cawapres oleh Anies Baswedan, Cak Imin justru langsung mendapat panggilan dari pihak KPK.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendapat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) yang sudah bergulir sejak 2012 silam.
Baca Juga: Dianggap Khianati Demokrat, Begini Klarifikasi Anies Baswedan Soal Pilih Cak Imin Sebagai Cawapres
Sontak saja, Cak Imin yang baru saja dideklarasikan sebagai cawapres bagi Anies Baswedan tapi malah langsung mendapat panggilan dari KPK itupun langsung menyita perhatian publik.
Banyak yang menilai jika kasus di Kemenaker yang menyeret nama Cak Imin tersebut sengaja disimpan untuk dikeluarkan sewaktu-waktu guna kepentingan politik.
Hal itu juga diungkapkan oleh salah seorang Pakar Hukum bernama Charles Simabura selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Kemnaker 2012 Berlanjut, Cak Imin Diperiksa KPK Hari Ini
Dalam kritiknya, Charles Simabura juga menyebut bahwa KPK terkesan ikut bermain dalam politik dengan menjadikan kasus lama yang mencatut Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Kalau memang bersalah kenapa tidak dari dulu, yang begini yang kita khawatirkan dari kepemimpinan saat ini,” terang Charles dikutip dari laman Republika.co.id pada Senin (4/9/23).
“Seolah-olah kasus yang menimpa pejabat dan elite politik itu menjadi alat yang akan dikeluarkan di momen-momen tertentu saja,” imbuhnya.
Sementara itu, dikabarkan jika KPK hari ini Selasa (5/9/23) menunda pemeriksaan terhadap cawapres Anies Baswedan tersebut.
Baca Juga: Legowo Tak Dipinang Jadi Cawapres, AHY: Selamat kepada Anies Baswedan-Cak Imin, Semoga Sukses
Untuk alasan penundaan pemeriksaan terhadap Cak Imin dikarenakan Ketua Umum PKB tersebut sedang ada agenda di tempat lain.
Mengenai alasan penundaan pemeriksaan terhadap Cak Imin tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain,” terang Ali Fikri dikutip dari laman Republika.co.id pada Selasa (5/9/23).
Cak Imin juga meminta agar jadwal pemeriksaan terhadap dirinya diundur pada hari Kamis, 7 September 2023, akan tetapi pihak KPK tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut.
“Jadi bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti minggu depan,” lanjut Ali Fikri dalam keterangannya.

Share this article
KPK dinilai terkesan ikut bermain dalam politik dengan menjadikan kasus lama yang mencatut Muhaimin Iskandar (Cak Imin).