AYOJAKARTA.COM – Pemilu 2024 semakin dekat, namun sudah banyak yang terjadi terkait berbagai polemik tentang pemilu mendatang. Salah satunya adalah Serangan Fajar.
Serangan Fajar adalah istilah yang digunakan untuk politik uang bagi para calon dalam ajang Pemilu.
Sederhananya, Serangan Fajar dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang saat kampanye atau pemilu.
Oleh karena itu, dari tindakan tersebut, maka instansi pemerintah, KPK, dan beberapa pihak mendukung untuk memberantas Serangan Fajar tersebut.
Hal tersebut dikarenakan politik uang dan jual beli suara, kini sedang tren nya di kalangan atau kerawanan pelanggaran yang biasanya terjadi dalam Pemilu.
Menjelang pemilihan, tentu nantinya ada pihak yang membagikan sejumlah uang yang bertujuan untuk mempengaruhi masyarakat agar dapat memilih calon pasangan tertentu.
Baca Juga: Tim 8 Tetap Solid Mendukung Anies Baswedan untuk Maju di Pilpres Mendatang!
Biasanya perilaku tersebut terjadi menjelang waktu pemungutan suara atau saat masa tenang kampanye.
Dan pelaku biasanya berdatangan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk menyuruh memilih pasangan calon tertentu dan menjanjikan sejumlah uang.
Berdasarkan dari Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.
Tetapi juga dalam bentuk lainnya seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas lain yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan kampanye.
Baca Juga: Begini Cara Pesan Tiket Pesawat di Traveloka Melalui Ponsel, Mudah dan Cepat!
Sedangkan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU bukanlah termasuk dalam serangan fajar, hal tersebut dijelaskan secara lengkap pada Pasal 30 ayat 2, yang mana bunyinya:
“Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.”
Biasanya dulu perilaku demikian dikenal dengan uang prabayar, di mana uang akan diberikan sebelum pencoblosan, namun sekarang dikenal dengan pascabayar, dimana pemilih akan dibayar setelah memberikan suara.
Baca Juga: Tak Butuh Endorse Jokowi, Anies Baswedan Cuma Butuh 1 Hal Ini untuk Menang Pilpres 2024
Tentunya tindakan Serangan Fajar tersebut merupakan tindakan yang bertolak belakang dengan prinsip Pemilu yang bernilai jujur.
Sehingga hal ini akan berdampak kerugian selama lima tahun kedepan masa jabatan pemberi Serangan Fajar yang berlangsung.
Dikarenakan dirinya unggul akibat Serangan Fajar, maka janji-janji yang dikatakan saat pemilu tidak dipenuhi karena hanya memikirkan kepentingan diri dan kelompoknya.
Baca Juga: Mau jadi YouTuber? Ini Cara Raup Uang dari Google Adsense hingga Capai Ratusan Juta
Selain itu juga akan berdampak menjadi koruptor, lantaran untuk mengembalikan modal yang dibagikan saat Serangan Fajar di masa kampanye.
Oleh karena itu, Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengajak seluruh pimpinan media untuk bersama-sama melawan serangan fajar yang merupakan bagian dari politik uang.
“Serangan fajar itu bagian dari penyakit pemilu yang bersumber dari politik uang. Di antara gangguan terhadap pemilu berkualitas dan berintegritas itu ada dua, satu politik identitas, kedua politik uang,” kata dia.
Sehingga menurut Mahfud MD hal yang ditujukan untuk membangun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berintegritas dan berkualitas.

Share this article
Serangan Fajar dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang saat Pemilu.