AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang terbit pada 14 Januari 2025, gaji pertama PPPK Tahap 1 akan dihitung mulai 1 Maret 2025.
Pada tanggal 1 Maret 2025 ini juga menandai dimulainya masa kerja dan juga penerimaan gaji pertama untuk lulusan PPPK tahap 1 2024.
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dalam memulai masa kerja.
Baca Juga: Aman Berpuasa! 6 Tips bagi Kamu yang Punya Asam Lambung agar Tetap Bisa Beribadah di Bulan Ramadhan
Sementara, Tunjangan Hari Raya (THR) diharapkan dapat dicairkan sekitar akhir Maret 2025 atau awal April 2025, sesuai dengan jadwal yang berlaku yaitu 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
cPersyaratan Pencairan THR PPPK Tahun 2025
- Untuk dapat memperoleh THR, pegawai PPPK Tahap 1 harus telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan telah bekerja minimal satu bulan
- Kelayakan untuk memperoleh THR dan Gaji 13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Perlu diketahui, Meskipun terjadi keterlambatan penerimaan SK, peserta PPPK tetap akan menerima hak gaji penuh melalui sistem rapel
Untuk mengetahui jadwal pencairan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pertama di instansi Anda, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1.Periksa Pengumuman Resmi
Pantau pengumuman dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau BKD (Badan Kepegawaian Daerah) di daerah Anda
2.Hubungi Bendahara Institusi
Bendahara institusi Anda biasanya memiliki informasi terkait jadwal pencairan gaji
3.Hubungi Bagian Keuangan
Jika gaji belum diterima sesuai jadwal yang diumumkan, sebaiknya segera hubungi bagian keuangan institusi Anda
Perlu diingat bahwa jadwal pencairan dapat berbeda-beda di setiap instansi dan daerah karena adanya perbedaan proses administrasi dan koordinasi internal. ***

Share this article
Pada tanggal 1 Maret 2025 ini juga menandai dimulainya masa kerja dan juga penerimaan gaji pertama untuk lulusan PPPK tahap 1 2024.