AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan strategis dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA).
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, di mana para eksportir wajib mengikuti aturan tersebut.
Presiden mewajibkan para eksportir SDA untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Menurut Presiden, langkah ini diambil guna memastikan aliran devisa yang diperoleh dari sektor SDA tidak langsung keluar dari negeri.
Baca Juga: Ada Kenaikan di Sektor Ini! Perkembangan Ekspor dan Impor DKI Jakarta Agustus 2024 Selama Setahun
"Dengan penempatan 100 persen devisa ekspor ke rekening khusus di bank-bank nasional, kita dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut untuk pembangunan dan investasi dalam negeri," ujar Presiden Prabowo dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (18/2).
Kebijakan ini akan diberlakukan untuk sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan, dengan pengecualian khusus untuk sektor minyak dan gas bumi.
Meskipun kedua sektor tersebut tidak termasuk dalam keharusan penempatan devisa ini, pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Selama ini, dana devisa hasil ekspor SDA banyak disimpan di bank-bank luar negeri.
Baca Juga: Berikut 10 Negara Tujuan Ekspor dari DKI Jakarta Selama Agustus 2024
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menarik kembali dana devisa tersebut ke dalam sistem keuangan nasional.
Maka demikian dapat memperbesar dampak pengelolaan devisa untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor SDA akan mengalami peningkatan yang signifikan, mencapai sekitar 80 miliar dolar Amerika pada tahun 2025.
Peningkatan ini diharapkan tidak hanya menambah cadangan devisa negara, tetapi juga membuka peluang investasi baru di sektor infrastruktur dan pembangunan ekonomi.
Para pengamat ekonomi menyambut baik langkah ini karena dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.
Selain itu, juga dapat mengurangi ketergantungan pada penyimpanan devisa di luar negeri.
Kebijakan ini akan membawa dampak positif jangka panjang bagi stabilitas ekonomi dan daya saing Indonesia di kancah global.
Meski demikian, kebijakan ini juga menghadapi tantangan, terutama dalam hal implementasi dan penyesuaian operasional bagi para eksportir SDA.
Baca Juga: Dari Bambu ke Dunia: UMKM Binaan BRI Ekspor Alat Musik ke Mancanegara
Pemerintah diharapkan dapat memberikan panduan dan dukungan yang cukup agar kebijakan berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan ekspor yang telah ada.
Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memanfaatkan SDA Indonesia secara optimal dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan oleh perekonomian dalam negeri.
"Kami optimis, dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga keuangan, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam pengelolaan devisa nasional," pungkasnya.
Kebijakan strategis ini resmi berlaku mulai 1 Maret 2025 dan diharapkan menjadi landasan penting dalam strategi penguatan ekonomi nasional melalui optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.***

Share this article
Kebijakan ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, di mana para eksportir wajib mengikuti aturan yang berlaku.