AYOJAKARTA.COM - Mangatta Toding Alo, Kuasa Hukum AG mengungkap bukti CCTV kejadian penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Melalui akun Twitternya, Mangatta Toding Alo membantah beberapa pemberitaan terkait anak AG saat kejadian penganiayaan brutal Mario Dandy terhadap David Ozora.
Dalam rekaman CCTV terlihat gerak-gerik Shane Lukas dan anak AG ketika Mario Dandy menghajar David Ozora.
Baca Juga: Terkuak! 5 Fakta Baru Penembakan Kantor MUI: Pelaku Alami Gangguan Jiwa Hingga Kirim Surat Ancaman
Sebagai Kuasa Hukum AG, Mangatta menyampaikan pembelaannya sambil menunjukkan rekaman CCTV saat kejadian penganiayaan David oleh Mario.
"Video ini terdiri dari 4 bagian yang menunjukkan kebenaran atas posisi Anak AGH, yang berbeda dengan pemberitaan dan narasi mengerikan selama ini," ungkap Mangatta melalui akun Twitter @mangatta_.
Video yang disebut berdurasi 44 menit itu menunjukkan anak AG yang sempat merokok sebelum David dihajar oleh Mario.
Selang beberapa waktu, David nampak dihukum untuk push up oleh Mario beberapa kali.
Baca Juga: Sekarang Bayar? Beredar Foto Tiket Masuk Rumah Abah Jajang Curug Citambur yang Viral
Kemudian David diketahui sedang melakukan sikap tobat atas perintah Mario, baru kemudian ia dihajar secara brutal.
Ketika Mario menghajar David, terlihat dalam rekaman CCTV bahwa Shane dan AG berada di samping kanan mobil.
Sementara David dihajar oleh Mario tak jauh dari belakang mobil.
Anak AG yang sedang merokok nampak diminta untuk menyaksikan penganiayaan David, namun ia hanya memalingkan muka dan badannya.
Lalu AG juga nampak menjauh ke sisi pintu depan bagian kursi sopir, ia bersandar di sana.
Dari gestur tubuh AG terlihat takut dengan memalingkan wajah di balik tubuh Shane yang tengah merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
Kemudian Shane menghampiri Mario dan berusaha melerainya untuk berhenti menyiksa David sembari memberikan ponsel kepada AG.
Lalu AG menghampiri Mario dan mengembalikan ponselnya, setelah itu bergegas mengecek kondisi David.
Saat itu AG nampak mendekati David, sambil jongkok dan menyentuh korban, ia melihat kondisinya.
Tak beberapa lama, 2 orang warga menghampiri mereka dan menolong David. Mereka sempat membenarkan posisi korban.
Akhirnya datang saksi N juga ikut menolong korban David yang sudah tidak berdaya.
Melihat kondisi David yang sangat memprihatinkan, ia segera dilarikan ke Rumah Sakit.
Sejauh ini, kondisi David sudah berangsur-angsur membaik, bahkan ia nampak sudah beraktivitas di rumahnya.
Sementara AG mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Untuk tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses pelengkapan berkas perkara atas kasus penganiayaan David.***

Share this article
Video yang disebut berdurasi 44 menit itu menunjukkan anak AG yang sempat merokok sebelum David dihajar oleh Mario.