AYOJAKARTA.COM - Proses penetapan NIPPPK tengah digalakkan oleh BKPSDM melalui Zoom meeting yang melibatkan berbagai instansi dan perwakilan guru.
Dalam update terbaru, pemerintah mengimbau agar para calon PPPK segera melengkapi 13 berkas persyaratan guna memperlancar pencairan gaji.
Proses administrasi penetapan Nomor Induk bagi PPPK, baik untuk status penuh waktu maupun paruh waktu akan dilakukan secara bertahap.
Nah berikut ini adalah daftar berkas-berkas yang harus disiapkan oleh PPPK seperti dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar pada Senin (17/2) antara lain:
- Foto terbaru dengan pakaian formal (baju coklat/khaki dan kerudung yang serasi) dengan background yang sesuai,
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta NPWP (bagi yang belum memiliki NPWP, segera mengurus di Kantor Pajak),
- Dokumen pendukung BPJS, di mana bagi P3K yang belum terdaftar BPJS akan didaftarkan secara kolektif oleh BKD dan disinergikan dengan BPJS Mandiri,
- Surat nikah, akta kelahiran atau dokumen pendukung anak, ijazah (minimal S1 bila diminta),
Baca Juga: Terpantau Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal di BRI dan BNI, KPM Segera Cek Saldo di KKS
- Surat keterangan kerja (bagi yang pernah bekerja sebelumnya),
- SK penetapan yang akan diterbitkan oleh BKD,
- SPMT sebagai dasar pembayaran gaji, dan
- SKUM PTK untuk memperoleh tunjangan bagi tenaga kependidikan.
Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa pembayaran gaji PPPK akan dilakukan berdasarkan tanggal efektif pelaksanaan tugas (SPMT).
Bila SPMT diterbitkan pada hari kerja pertama bulan berjalan, gaji dapat dicairkan di bulan tersebut.
Akan tetapi, apabila diterbitkan pada hari kedua atau ketiga, maka pencairan gaji dimulai bulan berikutnya.
Selain itu, data penetapan NIPPPK telah masuk ke beberapa wilayah dengan persentase penyelesaian yang bervariasi.
Di wilayah kerja Kanreg 5, misalnya, sudah terdapat usulan dan data dari Lampung, Jakarta, Kalimantan Barat, hingga daerah lain.
Walaupun belum semua data seragam, pembaruan ini diharapkan menjadi gambaran umum bagi masing-masing daerah dalam memproses administrasi pencairan gaji.
Sementara itu, perwakilan BPJS juga memberikan klarifikasi mengenai status kepesertaan PPPK.
Bagi suami dan istri yang sama-sama diangkat sebagai P3K, masing-masing wajib terdaftar secara perorangan.
Sedangkan anak dapat diikutkan ke salah satu peserta yang memiliki kelas tertinggi.
Para pejabat mengharapkan bahwa seluruh berkas administrasi dan penetapan NIP dapat selesai sebelum akhir Februari 2025.
Dengan demikian, pencairan gaji dan tunjangan bagi para P3K dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Melalui pembaruan ini, diharapkan para calon P3K dan P3K yang sedang aktif dapat segera menyelesaikan persyaratan administrasi.
Setelah itu mereka akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan, sehingga sistem penggajian dapat berjalan dengan lebih transparan dan tepat sasaran.***

Share this article
13 berkas penting untuk lancarakan pencairan gaji PPPK, resmi dari BPSDM lengkap dengan info penetapan NIPPPK.