AYOJAKARTA.COM - Ramai di berbagai media sosial kesaksian salah satu artis Indonesia, Soimah yang berurusan dengan Kantor Pajak Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam video yang beredar, Soimah mengaku didatangi oleh pegawai pajak bersama seorang debt collector atau penagih hutang.
Dikutip oleh AyoJakarta.com pada 10 April 2023 melalui akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, video pernyataan Soimah yang merasa diperlakukan seperti koruptor ditampilkan dalam bentuk sisipan (stich) lalu dilanjutkan klarifikasi dari pihak DJP Pajak Kemenkeu.
Video sisipan yang diambil adalah pernyataan Soimah yang merasa diperlakukan layaknya koruptor karena kedatangan petugas pajak bersama dua terduga debt collector.
“Saya merasa diperlakukan seperti b******n, saya merasa diperlakukan sebagai koruptor,” kata Soimah melalui potongan video yang berada di media sosial DJP Pajak.
Pegawai pajak mengeluarkan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dengan artis Soimah. Dalam sebuah pernyataan, mereka memberikan tiga penjelasan mengenai kasus tersebut.
Pertama-tama, pegawai pajak menyatakan bahwa interaksi antara Soimah dan instansi terkait pembelian rumah pada tahun 2015 tidak melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul.
Jika ada interaksi yang dilakukan, itu hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah yang dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli, untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan.
Kedua, pegawai pajak menyoroti tentang tindakan debt collector. Mereka menjelaskan bahwa kantor pajak hanya memiliki debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan JSPN bekerja dengan dibekali surat tugas serta menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.
Baca Juga: VIRAL Staf Kemenkeu Bantah Tudingan Bawa Debt Collector ke Rumah Soimah: Tidak Mungkin!
Soimah sendiri tidak pernah diperiksa oleh kantor pajak dan tidak memiliki utang pajak. Kemungkinan besar peneliti pembangunan pendopo Soimah adalah JSPN bersama dengan pegawai pajak.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa nilai bangunan pendopo Soimah ditaksir sebesar Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah.
Poin ketiga merupakan klarifikasi atas tudingan pegawai pajak yang tidak manusiawi dalam mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Baca Juga: Geger! Soimah Curhat Didatangi Pegawai Pajak dengan Perlakuan Buruk: Saya Seperti...
“Ketiga, petugas pajak hanya mengingatkan untuk melapor dan menawarkan,” terang pegawai.
Ditjen Pajak memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.
Meskipun Soimah terlambat melapor SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi.
Pegawai pajak juga memastikan bahwa mereka akan terus meningkatkan layanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.
Membuat klarifikasi yang disampaikan oleh salah satu pegawai pajak, warganet bereaksi keras akibat sosok perempuan yang meminta maaf tersebut.
Banyak yang menanyakan kenapa klarifikasi dilakukan oleh pegawai muda yang kartu pegawainya disensor dalam video tersebut.
Lebih lanjut, warganet mengingatkan bahwa lebih baik apabila yang memberikan klarifikasi adalah petugas langsung dan bukan pegawai muda di kantor DJP Pajak.***

Share this article
Video klarifikasi DJP Pajak soal Soimah yang didatangi debt collector langsung menuai berbagai reaksi netizen.