AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran (SE) perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tersebut dengan Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 pada 14 Maret 2023.
Surat Edaran Menpan RB tersebut ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
Melalui surat edaran ini, Menpan RB meminta setiap instansi pemerintah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN 2023.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023.
Menpan RB menghimbau untuk usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zro growth.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Fraksi Demokrat dan PKS Menolak Hingga Walk Out
Hal tersebut terkecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional, dapat diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan ketersediaan instrumen seleksi.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN 2023 antara lain.
Baca Juga: SAH! Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Jajaran Menteri Setuju Tapi Tidak bagi Masyarakat?
1. Instansi Pusat
Usulan kebutuhan harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun 2023.
Untuk usulan kebutuhan CPNS hanya dibuka pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan tenaga dosen.
Untuk usulan kebutuhan PPPK jabatan fungsional, harus dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina.
Serta, untuk kebutuhan tenaga kesehatan disesuaikan data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
2. Instansi Daerah
Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Baca Juga: Penting! Kiat Sehat Bugar di Bulan Ramadan ala dr Zaidul Akbar, Hindari Makanan Ini..
Kebutuhan tenaga guru disesuaikan dengan data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sedangkan untuk kebutuhan tenaga kesehatan disesuaikan dengan data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
Itulah beberapa bidang yang akan dibuka dan dibutuhkan dalam ASN 2023 di instansi pusat dan daerah sesuai surat edaran Menpan RB.***

Share this article
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran ASN 2023