AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kembali membuka CPNS di tahun 2024.
Dalam kesempatan ini pemerintah juga mengadakan dua kategori seleksi CPNS yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pada seleksi CPNS pemerintah membuka lowongan kerja dengan dua jenis, yakni Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada umumnya masyarakat Indonesia menginginkan untuk mendaftar ASN dibandingkan dengan PPPK, pasalnya dikarenakan ASN lebih terjamin hidupnya dibandingkan dengan PPPK.
Kemudian untuk ASN sendiri memiliki banyak kelebihannya seperti masa kerja, karir, dan pendapatannya.
Namun, untuk dapat bekerja pada bagian pemerintah, sebagian pasti akan tetap mengambil PPPK, walaupun tidak terlalu terjamin hidupnya seperti ASN, akan tetapi tetap memiliki kelebihan tersendiri.
Di samping itu, ada juga sebagian yang bingung atau bertanya, apakah jika sudah lulus PPPK kemudian bisa diangkat menjadi ASN? Atau apakah setelah menjadi PPPK bisa mendaftar kembali untuk posisi ASN?
Bagi para PPPK atau yang ingin mendaftar CPNS tahun tentu akan bertanya demikian, pasalnya mendapatkan posisi menjadi ASN adalah sebuah harapan yang besar.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada pedoman atau aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian, maka para PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: CPNS 2024: Ini 6 Perbedaan ASN dan PPPK Terbaru Mulai Masa Kerja hingga Hak
Adapun jika memang tertarik untuk menjadi PNS, mungkin untuk PPPK bisa mengundurkan diri terlebih dahulu, dan kemudian bisa mendaftar kembali untuk pendaftaran CPNS.
Namun hal ini, tidak menjamin untuk dapat lulus CPNS, dikarenakan peserta pendaftaran yang banyak dan saingan yang ketat.
Sehingga disarankan bagi kamu yang telah lulus PPPK tidak perlu untuk mendaftar ASN atau PNS lagi, karena meskipun statusnya bukan PNS, PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan selayaknya PNS.
Hanya saja untuk masa kerja yang berbeda, di mana PPPK memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, bahkan bisa hingga 30 tahun jika posisi tersebut masih dibutuhkan dan kinerjanya baik.***
Share this article
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kembali membuka CPNS di tahun 2024.