AYOJAKARTA.COM - Penyaluran dana bantuan soaial BPNT dan PKH sudah mulai bisa diambil dan dimanfaatkan oleh para keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti halnya bansos BPNT, bansos PKH pun dapat dicairkan melalui Kantor Pos dan kartu KKS atau Bank Himbara.
Pasalnya bagi mereka yang dana bansos PKH-nya cair melalui Kantor Pos, maka itu bersamaan dengan pencairan dana bansos BPNT-nya.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal Youtube Pendamping Sosial, terkait nominal bansos BPNT saat ini dapat dicairkan melalui Kantor Pos dan kartu KKS, dengan jumlah dana yang berbeda.
Dana bansos BPNT yang cair melalui kartu KKS, hanya sebesar Rp400.000, untuk alokasi dana bulan Januari dan Februari saja.
Tetapi berbeda dengan bansos BPNT yang cair melalui Kantor Pos, besaran dananya Rp600.000 alokasi bulan Januari, Februari dan Maret.
Untuk bansos yang cair di kantor POS besaran dananya Rp600.000 dari BPNT-nya dan jumlah bansos PKHnya sesuai dengan komponen ada dalam KPM tersebut.
Adanya perbedaan pada besaran bansos BPNT yang cair melalui Kantor Pos dan kartu KKS ini disebabkan oleh pengecualian di beberapa wilayah.
Sementara itu untuk besaran dana bansos PKH sesuai akan dicairkan bergantung dengan komponennya.
Salah satu kriteria komponen bantuan sosial PKH, di antaranya komponen kesehatan, dan komponen pendidikan.
Pertama, untuk komponen kesehatan yaitu ibu hamil (nifas) dan anak usia dini mulai usia 0 sampai dengan 6 tahun.
Untuk komponen kesehatan ini jumlah dana bansos PKH yang cair sebesar Rp750.000 sekalinya cair.
Kedua untuk komponen pendidikan dibagi menjadi 3, sesuai dengan tingkat pendidikan akan yang ada dalam KPM tersebut.
Adapun besaran dana bansos PKH per tahapnya untuk komponen pendidikan yakni anak SD sebesar Rp225.000, ana SMP sebesar Rp375.000 dan anak SMA Rp500.000.
Besaran dana tersebut terhitung dalam 1 tahap pencairan, dalam satu keluarga maksimal 4 anggota saja yang terhitung sebagai komponen tersebut.
Untuk saat ini, beberapa KPM merasa dana bansos PKHnya berkurang, menurut analisa Pendamping Sosial sementara ini terjadi karena komponen anak balitanya tidak terhitung lagi.
Dalam artian pemerintah pusat tidak menyalurkan dana bansos PKH untuk komponen anak balita, terutama balita tersebut anak ketiga, keempat atau seterusnya.
Tetapi jika balitanya itu anak pertama atau kedua, masih bisa diterima karena masih dibayarkan oleh pusat.
Namun informasi ini pun baru dari hasil analisa dari Pendamping Sosial, terkait surat resminya belum diterima atau mungkin belum diterbitkan.***
Share this article
Adanya perbedaan pada besaran bansos BPNT yang cair melalui Kantor Pos dan kartu KKS ini disebabkan oleh pengecualian di beberapa wilayah.