AYOJAKARTA.COM - Perempuan berinisial N, beberkan kelakuan AG yang merupakan pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Sanksi N ini merupakan saksi kunci yang melihat langsung peristiwa penganiayaan tersebut lantaran rumahnya dekat dengan TKP.
Tak sendiri saksi N melihat peristiwa tersebut bersama suaminya yang berinisial R.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Susul Rafael Alun Diperiksa KPK, Ternyata Miliki Rumah Bagai Istana
Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid menceritakan bagaimana kronologi penganiayaan terjadi sesuai dengan keterangan saksi N.
Diketahui Saksi N yang menghentikan proses penganiayaan tersebut melalui teriakan dari balkon lantai dua rumahnya.
Saksi N melihat ada satu orang berdiri dan satu lainnya tergeletak di jalan. Merasa wajah korban tak asing, dirinya langsung mendatanginya bersama suaminya.
Benar saja, korban merupakan teman dari anaknya yang pernah ia temui sekali.
Menurut saksi N, Mario sempat panik saat mengetahui ada saksi lain melihat perbuatannya.
Mereka (Mario, Shane, dan AG) saat ditemui sama sekali tidak ada upaya untuk menolong korban yang telah tak sadarkan diri.
Saksi N sempat memegang korban dan berujar kepada AG, meminjam pahanya untuk menopang kepala David.
Namun AG nampak keberatan dan sama sekali tidak mau untuk menolong david yang sudah terkapar.
Padahal kondisi David sudah terluka parah, bahkan berlumuran darah di bagian muka dan kepala.
Maka dari itu saksi N dibantu dengan saksi R memutuskan untuk menolong hingga menelepon pihak keamanan untuk membawa David ke rumah Sakit.
Kini kedua saksi tersebut mengalami traumatik setelah melihat kejadian tersebut.
Maka dari itu kuasa hukum mengajukan kliennya (saksi N dan R) untuk minta perlindungan ke LPSK. ***

Share this article
Perempuan berinisial N, beberkan kelakuan AG yang saat ini berstatus pelaku anak di bawah hukum atas kasus penganiayaan Mario dandy