AYOJAKARTA.COM– Belum lama ini provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perbincangan masyarakat usai adanya kebijakan baru.
Diketahui kebijakan baru yang belum lama ini muncul di NTT adalah mengenai jam masuk sekolah.
Normalnya, jam masuk sekolah di Indonesia adalah pukul 07.00 waktu setempat.
Baca Juga: Kolaborasi BTN dan Relawan Bakti BUMN Tekan Stunting di Desa Kolbano NTT
Akan tetapi, kini khusus provinsi NTT kebijakan masuk sekolah tersebut berubah.
Para siswa sekolah yang berada di NTT kini harus masuk sekolah pada pukul 05.00 pagi WITA.
Kebijakan tersebut sempat menuai banyak kritikan karena dianggap terlalu pagi untuk masuk sekolah.
Baru-baru ini beredar sebuah video yang memperlihatkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang angkat suara mengenai kebijakan masuk sekolah tersebut.
Baca Juga: Arie Kriting Sebut Kebijakan Gubernur NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Pembodohan!
Saat itu, dirinya sedang menghadiri suatu pertemuan di tempat terbuka yang juga disaksikan oleh beberapa masyarakat setempat.
Kala itu, Viktor Bungtilu mendapat pertanyaan dari salah seorang wartawan mengenai dasar hukum kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA tersebut.
“Pak apakah ada dasar hukumnya terkait kebijakan (masuk sekolah jam 5 pagi) tersebut?” tanya seorang wartawan dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @kameraperistiwa pada Selasa (7/3/2023).
Alih-alih menjabarkan dasar hukum yang digunakan dalam pembuatan kebijakan tersebut, Viktor Bungtilu justru memberi jawaban di luar dugaan.
Baca Juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Dikritik soal Kebijakan Jam Sekolah Pukul 5 Pagi, PGRI: Tak Rasional!
Viktor Bungtilu tidak menjelaskan secara gamblang mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kebijakan sekolah masuk pukul 05.00 WITA.
“Dasar hukum kau pikir sendiri,” ucap Viktor menjawab pertanyaan dari salah seorang wartawan.
Mendengar jawaban Viktor Bungtilu tersebut, beberapa orang yang berada di lokasi justru tertawa.
Usai pertanyaannya dijawab, sang wartawan pun mengucapkan terima kasih kepada Viktor.
Untuk diketahui bahwa kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA ini ditujukan untuk sekolah menengah atas (SMA) dan juga sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kupang.***)

Share this article
Belum lama ini provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perbincangan masyarakat usai adanya kebijakan baru.