AYOJAKARTA.COM – Vonis hukuman mati yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo ternyata bertentangan dengan KUHP baru.
Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dirinya juga menepis isu yang beredar bahwa KUHP baru sengaja dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari vonis mati.
Yasonna mengatakan bahwa terdakwa kasus pelanggaran pidana yang mendapat vonis hukuman mati berhak untuk mendapatkan kesempatan, termasuk juga Ferdy Sambo.
“Itu dibahas jauh sebelum ini, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pelaksanaan hukuman mati itu tidak perlu, jadi harus ada kesempatan. Jadi bukan berarti ini (untuk Ferdy Sambo), jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila aja cara berpikirnya ada-ada saja,” tegas Yasonna.
Di samping itu Guru Besar Hukum Pidana FH UGM sekaligus Ketua Tim Perumus KUHP yang baru, Prof Edward Os Hiariej menjelaskan bagaimana proses terbentuknya aturan-aturan pada KUHP baru, sangat panjang.
Aturan baru ini melewati perdebatan akademik yang sangat panjang, ada 5 Hakim yang menolak hukuman mati dan ada 4 Hakim yang mendukungnya.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Mario Dandy dan Ibunya Disorot, Publik Ramai Protes Sambil Beri Sindiran Begini
Namun menurut Edward, kesempatan yang diberikan kepada terdakwa kasus pelanggaran pidana yang mendapat vonis hukuman mati merupakan keputusan yang sangat baik.
“Apa yang ada di dalam KUHP itu adalah jalan tengah, artinya apa? Pidana mati itu bukan hanya pidana pokok tetapi pidana khusus. Apa letak kekhususannya? Letak kekhususannya, satu dijatuhkan secara selektif dan yang kedua dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun,” ungkap Edward.
Dalam masa percobaan tersebut apabila narapidana dapat berkelakuan baik maka vonisnya akan diubah menjadi penjara seumur atau penjara sementara waktu 20 tahun.
Baca Juga: WASPADAI! KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, Kemenkes Buka Suara! Cek Surat Edaran di SINI!
“Reintegrasi sosial pasti ada second chance, ada kesempatan kedua orang untuk merubah dirinya menjadi baik,” ujar Edward.
Maka dimungkinkan bahwa Ferdy Sambo pun akan mendapat kesempatan kedua dan tidak serta merta dihilangkan nyawanya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (28/2/2023).***

Share this article
Waduh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebut Ferdy sambo layak kesempatakn kedua usai isu KUHP Baru, begini katanya...