AJOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu menghadirkan Mami Linda alias Anita Cepu sebagai saksi untuk terdakwa Teddy Minahasa pada Senin, 27 Februari 2022 kemarin.
Dalam persidangan ini Anita mengungkapkan bahwa adanya istilah "galon" hingga "sembako" yang digunakan antara terdakwa Teddy Minahasa dan Anita Cepu untuk menilap barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pada saat persidangan Anita Cepu dicecar oleh hakim terkait istilah-istilah tersebut dalam percakapan antara dirinya dengan Teddy Minahasa.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya 'sembako', 'invoice', 'galon'," jawab Anita dikutip dari Suara.com, Selasa, 28 Februari 2023.
Hakim kemudian menanyakan kembali apakah yang dimaksud kata-kata tersebut adalah sabu. Anita pun mengiyakan.
Lebih lanjut hakim bertanya lagi terkait kata "lawan", Anita menjawab bahwa itu adalah istilah untuk menggantikan kata pembeli.
Baca Juga: Terungkap! Cerita Dibalik Kode 'Mainkan' Teddy Minahasa saat Tukar Sabu dengan Tawas
Selain itu Anita juga menjelaskan bahwa istilah-istilah tersebut yang menciptakan pertama kali adalah terdakwa Teddy Minahasa.
Sebelumnya dalam surat dakwaan terungkap kode yang digunakan Teddy agar menukar barang bukti dengan tawas, untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penggelapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Edarkan Narkoba atas Nama Teddy Minahasa, Ternyata Eks Kapolsek Kalibaru Peroleh Uang Ratusan Juta
Awalnya Teddy meminta Doddy untuk membulatkan barang bukti berupa sabu tersebut menjadi 42,1 kilogram.
Kemudian saat akan melakukan ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut, pada tanggal 17 Mei 2022, di situlah perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti dengan tawas dengan dalih bonus anggota dimulai.
Bahkan dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa telah menerima hasil dari penjualan 1 kg sabu dengan nominal SGD 27.300 atau setara Rp300 juta.***

Share this article
Mami Linda alias Anita Cepu jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah "galon" hingga "sembako" dalam komunikasi dengan Teddy Minahasa.