AYOJAKARTA.COM – Ada pengumuman penting bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS.
Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya.
Tak sedikit yang bertanya-tanya terkait iuran BPJS yang tidak pernah digunakan apakah bisa dicairkan kembali.
Baca Juga: Motif Kasus Sambo dari JPU Menuai Kontroversi, Warganet: Ada yang lebih Besar, Dampaknya Berantai!
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube DIARY BANSOS, Jumat (20/1/2023), berikut ini akan dijelaskan terkait pencairan BPJS kesehatan.
Apabila setiap bulannya selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit apakah BPJS kesehatan bisa dicairkan?
Sebenarnya dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan, baik ketika sakit maupun tidak.
Hal ini dikarenakan baik peserta BPJS yang sakit atau tidak status kepesertaan tetap berlaku.
Mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong, yang artinya iuran yang tidak terpakai ataupun tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Besar iuran yang diberlakukan pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara Negara seperti ASN, TNI, POLRI, maupun Pekerja Swasta.
Maka besaran iuran yang dibayarkan sebesar 5% dari upah, rinciannya 4% dibayarkan oleh pemberi upah dan 1% oleh pekerja.
Bagi peserta yang terdaftar sebagai penerima bantuan KIS PBI atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran, maka pemerintah yang akan membayar biaya iuran BPJS yang dimiliki.
Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (PB), maka untuk jenis kepesertaan ini peserta dapat memilih sendiri besaran iuran BPJS.
Ada tiga kelas kepesertaan BPJS jenis ini, yakni sebagai berikut.
- Kelas 1 iurannya sebesar Rp150 ribu per orang per bulan
- Kelas 2 iurannya sebesar R100 ribu per orang per bulan
- Kelas 3 iurannya sebesar Rp35 per orang per bulan
Jadi dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa iuran BPJS yang tidak pernah digunakan tidak bisa dicairkan.
Baik peserta BPJS yang gratis maupun berbayar jika tidak pernah sakit tetap harus membayar iurannya.***

Share this article
Apabila setiap bulannya selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit apakah BPJS kesehatan bisa dicairkan?