Jangan Salah Tafsir! Begini Arti dari Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan pada Ferdy Sambo

Jangan Salah Tafsir! Begini Arti dari Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan pada Ferdy Sambo
Jangan Salah Tafsir! Begini Arti dari Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan pada Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1/2023).

Tak jarang banyak yang menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan bagi Ferdy Sambo karena nantinya ia akan menempuh masa tahanannya sesuai dengan usia saat hukuman dijatuhkan.

JPU sendiri menilai bahwa tuntutan tersebut sudah layak bagi terdakwa Ferdy Sambo sebagai pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Sebut Kejahatan Ferdy Sambo Dirancang Sejak Juni 2022, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ada Peran Kang Siomay

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU tuntutan ini sudah sesuai dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ucap jaksa.

Baca Juga: TERPOPULER! Mahfud MD Ungkap Desas-desus Ada Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Terbukti?

Tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo pun menuai berbagai reaksi dari masyarakat, banyak yang beranggapan bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan bagi eks Jenderal bintang dua tersebut.

Tak jarang sebagian masyarakat salah dalam menafsirkan hukuman pidana seumur hidup, yakni mengartikan bahwa hukuman pidana seumur hidup berarti waktu lama terdakwa menempuh penjara adalah sesuai dengan usianya.

Misal publik mengartikan bahwa Ferdy Sambo yang kini berumur 49 tahun, maka hukuman pidana yang harus dijalani oleh Sambo adalah selama 49 tahun sesuai dengan usianya saat vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Bongkar Fakta Hukuman Putri Candrawathi Bisa 11 12 dengan Ferdy Sambo, Hibnu Nugroho: Tanggung Jawab Pak FS

Dikutip Ayojakarta.com melalui laman Hukumonline.com yang telah tayang pada 24 Januari 2022, pidana penjara seumur hidup telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."

Maka yang dimaksud dari pasal tersebut mengenai hukuman seumur hidup adalah terdakwa harus menempuh hukuman penjara hingga dirinya meninggal dunia.

Namun apabila merujuk kepada asumsi bahwa terdakwa pidana seumur hidup dihukum sesuai dengan usianya saat vonis dijatuhkan, maka hal yang dimaksud merujuk kepada Pasal 12 ayat (4) KUHP yang berbunyi:
"Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun."

Baca Juga: Viral! Massa Gelar Demo di depan PN Jaksel, Tuntut Jaksa Beri Hukuman Ini Untuk Ferdy Sambo CS

Maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# arti penjara seumur hidup
# Jaksa Penuntut Umum
# penjara seumur hidup
# JPU
# Ferdy Sambo
# terdakwa
# hukuman

News Update

Metropolitan

Tekan Volume Sampah! Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Bijak Kelola Pangan dan Rutin Pilah Sampah

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mulai membiasakan diri bijak dalam mengelola pangan guna menekan volume sampah di Ibu Kota.

Jakarta Utara

Sempat Jadi Sorotan, Sudin LH Jakut Gerak Cepat Bersihka Tumpukan Sampah di Rusun Waduk Pluit!

Sebagai informasi, penanganan sampah di lokasi tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu 10 hari, terhitung sejak Rabu, 15 Juli 2026 lalu.

Metropolitan

Pramono Siap Bela, Ramai Viral Satpam Bundaran HI Tegur Sopir Alphard Terobos Lampu Merah hingga Disuruh Sujud Minta Maaf

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas memberikan dukungannya kepada seorang petugas keamanan (satpam) yang baru-baru ini viral karena menegur sopir mobil Alphard di kawasan Bundaran Hotel

Jakarta Selatan

Pramono Anung Beri Solusi untuk Percepat Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 yang Ambruk

Gubernur Pramono Anung percepat perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 yang ambruk sejak 2024. Pemprov DKI siapkan skema dana CSR/KLB dan percepat perencanaan agar siswa tak lagi menumpang.

Jakarta Selatan

Hampir 2 Tahun Menumpang Sekolah, Ratusan Siswa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terpaksa Harus Masuk Siang

Hampir dua tahun gedung SDN Kebayoran Lama Selatan 09 ambruk dan terbengkalai. Ratusan siswa terpaksa menumpang belajar siang hari. Gubernur Pramono Anung janji percepat perbaikan usai viral.

Bisnis

BNI Tegaskan Tak Pernah Minta Siswa Sakit Datang Pakai Ambulans ke Bank

BNI buka suara soal video viral siswa naik ambulans ke bank di Lubuk Pakam! BNI tegaskan tak pernah minta nasabah hadir. Cek faktanya!

Gadget

Mengenal Baterai Silicon Carbon, Teknologi Canggih yang Dipakai Samsung Galaxy Z Fold 8 Series

Samsung adopsi baterai Silicon Carbon di Galaxy Z Fold 8 Series & Watch Ultra 2. Teknologi ini buat bodi lebih tipis (4,1 mm), daya lebih besar (5.000 mAh), charging 45W, dan video tahan 27 jam.

Gadget

Samsung Galaxy Z Fold 8 Series, HP Lipat Terbaik 2026

Samsung merilis Z Fold 8 (221g, layar landscape) dan Z Fold 8 Ultra (8 inci, kamera 200 MP). Keduanya bawa Snapdragon 8 Elite Gen 5, baterai Silicon Carbon 45W, serta update Android hingga 7 tahun.

Metropolitan

Rano Karno Resmikan Bus Open Top Tour Jakarta Batavia, CEK Tarif dan Rutenya!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, secara resmi meluncurkan operasional bus Transjakarta Open Top Tour rute Jakarta Batavia di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Peringati Hari Anak Nasional, PT TransJakarta Gelar Acara Tahunan 'Merakids 2026' Kenaikan Budaya Bertransportasi Publik

Dalam rangka memperingati Hari Anak NNasional, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggelar program tahunan bertajuk 'Merakids 2026: Bermain, Belajar, dan Berpetualang' pada Kamis, 23 Juli 2026.

Nasional

BRI Peduli Dorong Semangat Belajar Anak Indonesia Melalui Program Ini Sekolahku

BRI Peduli memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan kelas inspirasi dan penguatan Program Ini Sekolahku di enam sekolah.

Ekonomi

Siapa Saja Pemegang Saham Utama di Balik Kredivo Group?

Kredivo dikuasai FPL Capital (85%) dan PT Wanteg Selaras Alam (15%). Didirikan Akshay Bhargava dan dipimpin Dirut Umang Rustagi, aset Kredivo tembus Rp1,49 T dengan ekuitas Rp414,49 M di akhir 2025.

News

Targetkan 35.624 KDKMP di Akhir Tahun 2026, Zulhas: Skema Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih

Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, skema penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ekonomi

Kredivo Temui OJK Usai DC Ketahuan Lecehkan Nasabah

Kredivo investigasi dugaan pelecehan oleh oknum debt collector mitra (PT Danakirti Arta Kirana). Hasilnya resmi dilaporkan ke OJK pada 23 Juli 2026 demi pastikan penagihan tegas dan sesuai aturan.

News

Sudah Tahu? Ada Rentetan Aksi Unjuk Rasa Berjilid Sejak 20 Juli 2026 di DKI Jakarta: Tuntutan MBG hingga Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah!

Tak banyak diliput oleh media namun ramai di media sosial, sejumlah titik di wilayah Jakarta diwarnai oleh gelombang aksi unjuk rasa sejak Senin, 20 Juli 2026.

Jakarta Selatan

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Walkot Jaksel Syafrin Liputo Pastikan KBM Tetap Berjalan!

Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik di SDN Kebayoran Lama Selatan 09 tetap berjalan dengan baik pasca insiden robohnya bangu

News

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 900 Personel hingga Rekayasa Lalu Lintas Situasional!

Sebanyak 900 personel gabungan disiagakan guna mengawal aksi demonstrasi yang akan berlangsung di dua titik wilayah Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026.

Bekasi

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Jakarta Pusat

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini: Mahasiswa hingga Ojol di 2 Titik Berbeda Gambir dan Kawasan DPR RI!

Setidaknya dua aksi unjuk rasa besar yang digelar oleh aliansi mahasiswa dan massa ojek online (ojol) di sejumlah titik di Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Pipa Sempat Bocor, PAM Jaya Pastikan Layanan Air Bersih di Jalan Simatupang Berfungsi Kembali!

Layanan air bersih untuk warga di wilayah terdampak kebocoran pipa di Jalan TB Simatupang kini telah kembali pulih.