AYOJAKARTA.COM - Ribuan WNA China diberi KTP buat mengikuti Pemilu 2024, benarkah?
Baru-baru ini kabar adanya ribuan Warga Negara Asing (WNA) China diberi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Pemilu 2024 menghebohkan warganet.
Kabar tersebut mulanya diunggah oleh sebuah artikel di Populis.id yang berjudul “Imam Masjid di New York Sampai Geleng-geleng Lihat Ribuan WNA China Diberi KTP Buat Pemilu 2024, Alamak!”
Lalu sebuah akun TikTok yang bernama @dewa_katiklabiah menarasikan artikel tersebut dalam sebuah video.
Kemudian adanya berita tersebut, Prof Zudan selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri memberikan klarifikasinya dengan mengstitch video tersebut yang diunggahnya dalam akun Instagram @zudanarifofficial.
Dalam videonya, Prof Zudan tidak membenarkan adanya pembagian KTP untuk WNA China yang dapat digunakan untuk Pemilu 2024 alias hoaks.
Baca Juga: CEK FAKTA: Trisha Eungelica Serahkan Duit Ratusan Triliun Hasil Pencucian Uang Ferdy Sambo ke Polisi
Hal itu karena WNA tidak dapat mengikuti pemilu maupun pilkada.
Syarat wajib untuk mengikuti pemilu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Saya beritahu bahwa video tadi tidak benar, saya penanggung jawab penerbitan KTP elektronik untuk WNA dan WNI, tidak ada dari Dirjen Dukcapil menerbitkan KTP WNA untuk pemilu, karena WNA tidak bisa ikut pemilu di Indonesia, karena untuk pemilu syaratnya harus WNI,” ujar Prof Zudan.
WNA memang dapat memiliki KTP Elektronik (KTP-EL) namun antara KTP WNA dengan WNI memiliki perbedaan.
Prof Zudan menyebutkan bahwa sejak April 2022, KTP-EL WNA berwarna orange, sedangkan KTP WNI berwarna biru.
“dan pemerintah sudah merubah bentuk KTP-EL untuk WNA, KTP-EL WNA berwarna orange seperti ini, dan KTP-EL berwarna biru seperti ini, jadi sejak April 2022 terdapat perbedaan yang nyata,” ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Keluarga Pecah Dengar Putusan Hakim
Penerbitan KTP-EL WNA memang sudah berlangsung lama, sejak 2011 hingga sekarang jumlah KTP-EL WNA berjumlah kurang lebih 16.915.
Prof Zudan menyatakan bahwa KTP untuk WNA sudah diterbitakan bahkan sebelum KTP berbentuk elektronik sejak 1977.
“Bahkan KTP untuk orang asing sebelum berbentuk KTP electronik sudah berlaku di Indonesia sejak 1977,” ujarnya.
KTP untuk WNA penerbitannya telah terkontrol sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Dukcapil.***

Share this article
Heboh kabar WNA China diberikan KTP untuk Pemilu 2024 ternyata hoaks, pihak Dukcapil beri klarifikasi ini.