AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah menerima vonisnya.
Sopir Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf ini dihukum selama 8 tahun penjara.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan bagi Kuat Maruf yakni karena perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua.
Kuat Maruf juga dinilai sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Serta dirinya tidak menyesali tindakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Mengetahui hal itu, kuasa hukum Kuat Maruf yakni Iwan Irawan menanggapinya.
Irwan menyebut bahwa tuntutan jaksa pada Kuat Maruf sangatlah berlebihan.
"Pada prinsipnya kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya itu sangat berlebihan," kata pengacara KM.
Karena menurutnya, pihaknya tidak melihat adanya hal yang relevan dari perbuatan Kuat Maruf dalam perkara ini.
"Dan kami tidak melihat apa relevansi perbuatan daripada Kuat Maruf dalam perkara ini," imbuhnya dikutip dari YouTube MetroTv.
Sebab menurutnya, landasan dari tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta persidangan.
Lalu pengacara Kuat Maruf menyebutkan ada 4 poin yang tidak berdasar dalam fakta persidangan itu.
Salah satunya terkait dengan pengamanan senjata yang dilakukan Ricky Rizal.
Menurut Irwan, JPU menyebut Kuat Maruf mengetahui pengamanan senjata tersebut.
Padahal pada fakta persidangan dijelaskan, Kuat Maruf tidak tahu menahu perihal itu.
Kemudian berkaitan ditutupnya pintu dan jendela di rumah Duren Tiga oleh Kuat.
Dirinya pun dinilai memang diperintah oleh FS untuk melakukan hal itu.
Sementara menurut Irwan, tidak ditemukan bukti pada kliennya yang mengarah kesana.
Lalu yang selanjutnya adalah konfirmasi Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf soal kejadian di Magelang.
Disebutkan pengacara Kuat Maruf, hal itu sama sekali tidak pernah dilakukan.
Selanjutnya terkait Kuat Maruf yang melihat Ferdy Sambo menembak.
Disampaikan kuasa hukum tersebut bahwa kliennya tidak melihat kejadian itu.***

Share this article
Iwan Irawan kuasa hukum Kuat Maruf menyebutkan bahwa tuntutan JPU kepada kliennya tidak berdasar, ungkap 4 poin ini