AYOJAKARTA.COM - Rincian besaran gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa untuk Pemilu 2024 mendatang resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan.
Besaran gaji tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Adapun kenaikan gaji pada beberapa jabatan Panwaslu seperti gaji untuk Ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga: Kengerian 9 Ramalan 2023 Roy Kiyoshi, Mulai dari Skandal Artis hingga Gempa dan Tsunami
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan pendaftaran atau rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan dalam Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2024 nanti.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, rekrutmen Panwaslu Desa ini resmi dibuka.
Pendaftaran Panwaslu Desa/ Kelurahan 2024 akan dibuka pada tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.
Dikutip AyoJakarta melalui laman suara.com pada Kamis 12 Januari 2023, panwaslu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kecamatan.
Rincian besaran gaji dari panwaslu berbeda-beda tergantung dari jabatan. Berikut adalah rincian gaji Panwaslu Desa pemilu 2024.
Daftar gaji Panwaslu desa dan kecamatan 2024
1. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) 2024: Rp2.200.000 per bulan, naik Rp 350.000 dari Pemilu 2019 sebelumnya, sebesar Rp 1.850.000.
2. Anggota Panwascam 2024: Rp1.900.000 per bulan, naik Rp 250.000 dari Pemilu 2019 sebelumnya, sebesar RP 1.650.000.
3. Kepala Sekretariat: Rp1.550.000 per bulan.
4. Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan.
5. Pelaksana Teknis non-Pegawai Negeri Sipil (PNS): Rp1.500.000 per bulan.
6. Panwaslu Desa atau Kelurahan: Rp1.100.000 per bulan.
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan.
8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000 per bulan.
Untuk gaji Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, mencapai Rp 2.500.000 per bulan.
Baca Juga: Memanas! Adu Argumen Jaksa vs Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Hakim: Hentikan Perdebatan Ini
Sementara gaji untuk anggota PPK yaitu Rp 2.200.000 per bulannya.
Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000.
Sementara untuk anggota PPS menerima gaji Rp1.300.000 per bulan.
Pendaftaran Panwaslu akan dibuka pada tanggal 14–19 Januari 2023. Lalu, untuk menjadi Panwaslu, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan agar memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan oleh KPU.
Berikut syarat menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 21 tahun
3. Setia terhadap Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat.
5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.
6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan yang dituju, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
Baca Juga: Tampil Casual Saat Gladi Bersih Peringatan Acara HUT Indosiar ke-28, Nagita Slavina Dipuji Bak ABG
10. Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.
13. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
14. Mendapatkan izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih.
Sumber dana yang dialokasikan untuk menggaji Panwaslu Desa/ Kelurahan pada Pemilu 2024 nanti seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Share this article
Besaran gaji tertuang dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan