AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo melarang awak media untuk ikut meliput rumah di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal ini terjadi saat hakim meninjau TKP pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Rabu (4/1/2023).
Untuk menyesuaikan BAP dengan keterangan para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meninjau langsung lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
Ada dua lokasi yang dicek oleh Hakim Wahyu yakni di TKP pembunuhan yaitu di rumah dinas Duren Tiga serta rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Hendra Kurniawan, Ini Isi Buku Hitam Ferdy Sambo yang Viral!
Pemeriksaan lokasi TKP pembunuhan Brigadir Yosua hanya dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari masing-masing terdakwa.
Sedangkan para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf tidak dihadirkan.
Meski hujan deras, Hakim, JPU dan seluruh tim kuasa hukum dari para terdakwa tetap datang untuk meninjau rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum dari masing-masing terdakwa dan JPU terpantau tiba terlebih dahulu di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling.
Baru kemudian datang Majelis Hakim seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Senin (9/1/2023).
Hakim, JPU dan kuasa hukum dari para terdakwa masuk ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, namun sayang awak media tidak diperbolehkan untuk meliput.
“Dengan ini sidang saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Mohon maaf yang saya izinkan mungkin karena ramai untuk rekan-rekan media hanya dua orang ya dari tv pool silahkan,” ujar Hakim Wahyu kepada awak media.
Hakim Wahyu menyatakan pengecekan lokasi terbuka untuk umum.
Baca Juga: Coba Kelabui Richard Eliezer Soal Ini, Jaksa Sugeng Hariadi Kena Tegur Hakim
Tetapi hal tersebut kemudian diprotes oleh tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut penasihat hukum dari Ferdy Sambo, rumah di kediaman Saguling merupakan rumah pribadi sehingga awak media tidak diperkenankan untuk meliput.
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa awak media hanya diperkenankan untuk meliput TKP pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Perumahan Polri Duren Tiga.
Maka dari itu, peninjauan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling akhirnya dilakukan secara tertutup.
“Mohon maaf tidak diizinkan oleh penasihat hukum terdakwa. Jadi kita hanya interen dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan para penasihat hukum di sini,” jelas Hakim Wahyu kepada awak media.***

Share this article
Kuasa hukum Ferdy Sambo melarang awak media meliput rumah Saguling saat peninjauan TKP, apa alasannya?