AYOJAKARTA.COM - Selasa, 20 Desember lalu, kembali digelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo.
Tidak hanya Ferdy Sambo, pada sidang kali ini turut hadir terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Pasalnya pada persidangan kali ini, hakim menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri.
Baca Juga: Thariq Halilintar dan Putri Delina Dijodohkan Warganet, Disebut Terlihat Serasi?
Pada persidangan kali ini, rekaman kamera pengintai atau CCTV, yang menjadi salah satu alat bukti turut diputarkan.
Tayangan dari video tersebut menunjukkan saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga, pada 8 Juli lalu.
Dalam tayangan tersebut terlihat Ferdy Sambo mengenakan seragam dinas kepolisian dan tidak menggunakan sarung tangan.
Setelah menyaksikan rekaman CCTV dan keterangan dari ahli forensik, hakim menanyakan tanggapan kepada para terdakwa.
Kemudian Ferdy Sambo memberikan tanggapannya terkait bukti rekaman CCTV dan pernyataan yang disampaikan oleh para terdakwa.
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap, yang mulia dapat menilai objektif semua keterangan terdakwa ini," ujar Ferdy Sambo.
"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mentersangkakan kami semua (FS dan keempat tersangka lainnya)," sambungnya.
Kemudian, Richard Eliezer pun memberikan tanggapan bahwa ada rekaman CCTV yang tercecer, yang seharusnya menjadi alat bukti penting.
"Untuk CCTV kan cuma ada lantai satu saja, karena banyak (rekaman CCTV) yang tercecer yang mulia," ujar Richard Eliezer.
Menanggapi hal ini hakim tanyakan kembali rekaman CCTV di lokasi lain yang mungkin saja bisa membongkar fakta penting lainnya.
"Apakah yang saudara dapatkan, rekaman CCTV pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja, atau ada yang lain?," tanya hakim pada ahli digital forensik.
"Ada sekitar 53, namun yang memang krusial hanya yang dua ini saja," jawab Hery Priyanto ahli forensik mabes polri.
Hakim pun menanyakan rekaman CCTV lain yang dipasang di lantai dua dan lantai tiga.
"Ada CCTV di lantai berikutnya, di lantai dua dan tiga, saudara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia, karena kami di laboratorium forensik, semua barang bukti dikirim dari penyidik," jawab Heri Priyanto.***

Share this article
Sidang di PN Jakarta Selatan digelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo.