AYOJAKARTA.COM- RKUHP yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Terutama salah satu pasal yaitu pasal 415 mengenai perzinaan.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun YouTube Gerakanpis, pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang ketahuan bersetubuh diluar pernikahan dan menjalani hidup bersama atau kumpul kebo bisa dikenakan pidana penjara.
Baca Juga: Fokus Pada Peniadaan Pidana, Ronny Talapessy Ungkap Deretan Fakta Kasus Ferdy Sambo
Salah satu kelompok masyarakat bernama Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan bahwa pasal ini melanggar ruang privasi yang dimiliki oleh individu dan seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana.
Koalisi tersebut juga berpendapat bahwa pasal tersebut akan berdampak pada sektor wisata di Indonesia.
Hal tersebut kemudian menjadi polemik di dalam masyarakat, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut mengomentari pasal tersebut.
Ia mengatakan lewat akun Instagramnya bahwa kurangnya sosialisasi mengenai pasal tentang perzinahan tersebut menyebabkan pariwisata di Bali menurun hingga 60 persen.
Baca Juga: Geger! Kuat Maruf Melaporkan Hakim Wahyu Santoso kepada Komisi Yudisial, Apa Alasannya?
"Turis yang datang ke Bali banyak yang mengalihkan tujuan penerbangannya menjadi ke bangkok, diperkirakan turis yang berkurang drop kurang lebih 60 persen," ucap Hotman Paris.
Hotman Paris pun meminta pihak pemerintah dan kedutaan besar untuk memberikan konferensi pers terkait berita yang beredar di luar negri yang disampaikan oleh salah satu saluran berita.
Saluran tersebut mengatakan bahwa hubungan intim di luar nikah bisa diancam penjara.
"Ini sangat tidak adil bagi masyarakat Bali, masyarakat Bali telah menderita akibat korona selama dua tahun lebih," ucap Hotman Paris.
Baca Juga: Profil Ketua RT, Seno Sukarto yang Jadi Saksi Dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Ia pun mengatakan bahwa pasal tersebut bisa diterapkan jika orang tua atau anak dari orang yang melakukan hubungan intim di luar nikah tersebut melapor ke polisi.
Senada dengan Hotman Paris Jubir RKUHP Albert Aries melalui YouTube Channel Gerakanpis memberikan penjelasan terkait pasal perzinahan yang dianggap kontroversial ini.
Ia mengatakan bahwa pasal perzinahan ini justru melindungi ruang privasi pada masyarakat.
Kemudian sanksinya tidak serta merta menjalani penjara atau sanksi lainnya, hal ini dikarenakan UU KUHP mempunyai alternatif sanksi pidana yang tidak diatur.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Perempat Final Piala Dunia Qatar 2022
Albert menambahkan bahwa pasal tersebut masuk dalam ranah delik aduan, artinya proses hukum baru bisa dijalankan jika ada pihak yang melakukan pelaporan.***

Share this article
Pasal tentang perzinahan akan memperngaruhi sektor pariwisata, Hotman Paris sebut Bali terkena dampak dan tidak adil bagi sektor pariwisata